A. Ketentuan
Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikut-sertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yaitu Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
Peserta didik baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Bukti keikut-sertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikut-sertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindak-lanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
B. Pelaksanaan
Pendaftaran dan Verifikasi (Tanggal 27 s/d 29 Juni 2022)
Pengumuman Tanggal 01 Juli 2022
Pendaftaran Ulang (Tanggal 01 s/d 02 Juli 2022
A. Ketentuan
Perpindahan tugas orang tua/wali peserta didik baru dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau
Perusahaan yang mempekerjakan.
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
B. Pelaksanaan
Pendaftaran dan Verifikasi (Tanggal 27 s/d 29 Juni 2022)
Pengumuman Tanggal 01 Juli 2022
Pendaftaran Ulang (Tanggal 01 s/d 02 Juli 2022
A. Ketentuan
Jalur Prestasi Akademik ditentukan berdasarkan Akumulasi Nilai Rapor Semester I s.d. Semester V SMP/sederajat.
Jalur prestasi Non Akademik ditentukan berdasarkan:
Hasil perlombaan dan/atau penghargaan pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota;
Hasil ujian kompetensi di hadapan tim penguji pada satuan pendidikan bagi penghafal Al Quran 5 (lima) Juz yang setara dengan peringkat (pertama) Prestasi Internasional;
Bukti atas prestasi non akademik dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam Penghargaan yang
Pelaksanaan
Pendaftaran dan Verifikasi (Tanggal 27 s/d 29 Juni 2022)
Pengumuman Tanggal 01 Juli 2022
Pendaftaran Ulang (Tanggal 01 s/d 02 Juli 2022
A. Ketentuan
Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
Jalur Zonasi termasuk di dalamnya kuota bagi anak penyandang disabilitas.
Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dalam satu wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan Sekolah asal.
B. Pelaksanaan
Pendaftaran dan Verifikasi (Tanggal 04 - 06 Juli 2022)
Pengumuman ( Tanggal 08 Juli 2022)
Pendaftaran Ulang (Tanggal 08 - 09 Juli 2022)