Saya sebagai Seorang Pemimpin Pembelajaran
Seorang pemimpin pembelajaran diharapkan mampu melakukan pengambilan keputusan berdasarkan prinsip pemimpin pembelajaran, mampu menyadari dan menggunakan prinsip moral dalam melakukan pengambilan keputusan dan mampu menerapkan strategi untuk menghindari adanya isu kode etik kepemimpinan sekolah dan konflik kepentingan.
Nama CGP: MUNZIR
Guru Kelas: V
Sekolah: SD NEGERI 2 BELEKA
Kab./Kota: LOMBOK BARAT
Provinsi: NUSA TENGGARA BARAT
PGP Angkatan 2
Nama Fasilitator: Drs. H. IMRON ROSYADI, M.M.
Nama Pendamping Praktik: ABDURRAHMAN JAELANI, S.Pd.
Intansi Pembina Kegiatan : PPPPTK PKn dan IPS
Dampak yang sudah dirasakan sepanjang PPGP (untuk diri sendiri, murid dan sekolah)
Pembelajaran Bermakna dan Menyenangkan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pengertian pendidikan tersebut berdasarkan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
Jelas sekali pentingnya membangun suasana dalam setiap proses pembelajaran. Suasana yang menyenangkan dan bermakna agar anak tertarik untuk mempelajari suatu hal harus dibangun dengan menyadari bahwa setiap anak adalah unik atau sebagai individu yang berbeda antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Atas dasar itulah kita sebagai tenaga pendidik harus mampu melayani setiap individu yang berbeda-beda. Bukannya hanya mengajar dengan penuh kreativitas tetapi juga dapat memunculkan kreativitas dari peserta didik. Untuk dapat memunculkan kreativitas yang harus disentuh bukan saja nalar atau logika tetapi juga hati dan emosi. Artinya pembelajaran yang harus melibatkan semua belahan otak yaitu belahan otak kanan dan belahan otak kiri.
Guru sebagai pendidik harus mampu menciptakan suasana pembelajaran yang melibatkan logika dan emosi serta menerapkan nilai-nilai moral dan spiritual yang menjadi landasan bagi para peserta didik dalam menerapkan pengetahuannya di dalam kehidupannya. Sekaligus sebagai implementasi dalam menjalankan amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang berbunyi “Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran” yang berarti bahwa setiap anak berhak mengembangkan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia”.
Rencana tindak lanjut pengembangan diri yang akan dilakukan sebagai pemimpin pembelajaran
Mengikuti Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan Pengimbasan di Komunitas Praktisi
Kegiatan Pengimbasan di Komunitas Praktisi
Rencana tindak lanjut pengembangan sekolah yang akan dilakukan sebagai pemimpin pembelajaran
Program Sabu-Sabu untuk Mensukseskan Gelisah di SD Negeri 2 Beleka
Aksi nyata yang dilaksanakan dengan tema “Program Sabu-Sabu untuk Mensukseskan Gelisah di SD Negeri 2 Beleka” berbentuk program literasi adalah aksi membangun kesadaran minat baca murid, pentingnya membudayakan minat baca akan menambah wawasan serta merubah pola pikir murid untuk mencintai membaca. Literasi adalah kemampuan seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis. Dalam perkembangannya, definisi literasi selalu berevolusi sesuai dengan tantangan zaman.
Sebelum melaksanakan kegiatan guru harus mengkomunikasikan dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab, membangun kerjasama dengan semua guru, murid membaca setidaknya satu buah buku dalam satu bulan, salah seorang murid menceritakan isi buku yang dibacanya dengan bahasa sendiri dan teman yang lain mendengarkan, kegiatan ini dimulai oleh seluruh siswa kelas V-A yang dilaksanakan setiap hari 15 menit sebelum atau sesudah jam pelajaran.
Alamat
Jln. TGH. M. Munir Beleke Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat