Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Seksi Pencairan Dana yang menjadi core business utama dari KPPN, Pelaksanaan tugas serta layanan kepada stakeholders dibagi ke dalam 4 (empat) bagian. Pembagian kerja didasarkan pada proses bisnis pada aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dengan sistem workflow , dokumen pekerjaan mengalir dari satu ke bagian ke bagian lainnya dengan alur sebagai berikut :
1. Front Office (FO)
Merupakan wajah terdepan KPPN dalam menghadirkan layanan kepada petugas satker. Petugas satker melakukan pengajuan SPM, Koreksi SPM, pendaftaran data kontrak ini. Petugas FO melakukan pengecekan administratif dan teknis terhadap dokumen yang diajukan berdasarkan peraturan perbendaharaan yang berlaku. Pada tahap selanjutnya, dilakukan unggah ADK pada aplikasi konversi.
2. Front Office (FO) Validator Resume Tagihan/Koreksi Data SPM dan Supplier/Data Kontrak
Merupakan bagian pertama dalam proses SPM, koreksi SPM, dan pendaftaran data kontrak. ADK yang telah diproses oleh petugas FO diunggah oleh validator pada aplikasi SPAN serta dicek kesesuaiannya dengan dokumen sumber dan ketentuan perbendaharaan yang berlaku.
3. Reviewer/Reviu Resume Tagihan/Data Supplier/Data Kontrak
Petugas reviu melakuan pengecekan tahap ketiga secara admnistratif dan teknis terhadap dokumen sumber dari petugas validator. Persetujuan /penolakan dilakukan melalui aplikasi SPAN.
4. Otorisasi Kepala Seksi Pencairan Dana (PD)
Kepala Seksi PD melakukan persetujuan tahap akhir melalui aplikasi SPAN terhadap seluruh SPM, koreksi SPM, maupun pendaftaran data kontrak. Persetujuan Kepala Seksi PD akan menghasilkan output berupa Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT)
5. Administrasi SKPP
Pelaksana seksi PD melakukan pengecekan terhadap permohonan pengesahan SKPP yang diajukan oleh satker. Sebelum dikeluarkannya persetujuan SKPP, petugas administrasi melakukan pengecekan kesesuaian data pembayaran gaji pada aplikasi gaji (GPP/BPP/DPP) KPPN.