PORTAL INFORMASI TERPADU
PORTAL INFORMASI TERPADU
PENDAFTARAN PRODEO
Apa itu Prodeo?
Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis)
Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo?
Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi
Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
Perceraian (Cerai Gugat)
Itsbat Nikah
Pemohonan wali Adhol
Gugat Waris
Gugat Hibah
Perwalian Anak
Gugatan Harta Bersama
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
TANPA BIAYA / GRATIS !!!!!
Putusan/Penetapan