PORTAL INFORMASI TERPADU
PORTAL INFORMASI TERPADU
ย Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)ย
Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pengadilan Agama Kepada Masyarakat umum Secara Cuma โ Cuma (Gratis).
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa :
Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum
Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat Lainnya yang dapat Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Membawa Fotocopy KTP dan Dokumen Asli KTP
Membawa dokumen perkara yang terkait
Mengambil antrian layanan Posbakum Pengadilan Agama Tilamuta
Mengisi formulir permohonan bantuan hukum
TANPA BIAYA / GRATIS !!!!!
Dokumen Surat Gugatan atau Surat Permohonan