PORTAL INFORMASI TERPADU
PORTAL INFORMASI TERPADU
PENDAFTARAN PERWALIAN
Perwalian anak adalah orang yang mengelola harta anak yang masih di bawah umur. Perwalian anak juga dapat diartikan sebagai orang tua pengganti bagi seorang anak yang belum cakap secara hukum. Penunjukan wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak.
Kewajiban dan Larangan terhadap wali juga diatur dalam qanun ini yaitu dalam Pasal 21 ayat (1) yaitu bahwa wali berkewajiban untuk: Mengasuh anak yang berada di bawah perwaliannya, Memberikan bimbingan agama, Mengupayakan pendidikan dan keterampilan lain- nya, Mengupayakan pelayanan kesehatan.
Fotokopi Silsilah Keluarga yang diketahui (ditanda tangani) Kepala Desa dan Camat.
Fotokopi KTP (Pemohon)
Fotokopi KK (Pemohon)
Fotokopi Buku Nikah (Pemohon)
Fotokopi kutipan akta kematian dari bapak/ibu kandung dari anak
Fotokopi surat pernyataan tidak keberatan menjadi wali dari (Pemohon)
Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Fotokopi Buku Nikah orang tua kandung dari anak
Fotokopi Akta Kelahiran anak yang diangkat
Fotokopi surat keterangan berkelakuan baik (pemohon) dari kantor kepolisian
Surat Pernyataan (Pemohon) Bersedia menjadi wali
Surat Pernyataan (Pemohon) tidak pernah melakukan tindakan kekerasan kepada anak yang diangkat sebagai wali
Fotokopi Surat Keterangan dari polsek setempat pernyataan bahwa orangtua dari anak sudah tidak diketahui keberadaannya.
# Masing-masing berkas persyaratan ditempel Materai 10.000 serta diCAP POS
# Syarat Tambahan Untuk Pendafatran E-Court
Nomer WhatsApp
Alamat Email
Nomer Rekening
Biaya Panjar Perkara scara ONLINE (E-Court) RINCIAN KLIK DISINI!!!!!
Penetapan Perwalian