PORTAL INFORMASI TERPADU
PORTAL INFORMASI TERPADU
ย PENDAFTARAN PERMOHONAN WALI ADHOLย
Wali adhol itu seperti seorang ayah atau kakek yang seharusnya menjadi wali nikah untuk menikahkan anaknya atau cucunya, tapi dia tidak mau. Karena itu, calon pengantin perempuan bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama agar diberikan wali pengganti. Permohonan ini diajukan karena calon pengantin perempuan ingin menikah tapi tidak mendapatkan izin dari walinya yang sah. Pengadilan Agama akan memeriksa permohonan ini dan memutuskan siapa yang bisa menjadi wali nikah pengganti.
Fotokopi KTPย
Surat penolakan dari KUA (N5 / N9)ย
Fotokopi akta kelahiran pemohon
Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
# Masing-masing berkas persyaratan ditempel Materai 10.000 serta diCAP POS
# Syarat Tambahan Untuk Pendafatran E-Court
Nomer WhatsApp
Alamat Email
Nomer Rekening
Biaya Panjar Perkara scara ONLINE (E-Court) RINCIAN KLIK DISINI!!!!!
Penetapan Wali Adhol