PORTAL INFORMASI TERPADU
PORTAL INFORMASI TERPADU
Β PENDAFTARAN PENGANGKATAN ANAKΒ
Pengangkatan anak atau adopsi adalah proses pengalihan hak asuh suatu anak dari orang tua kandung atau wali yang memiliki hak asuh kepada orang lain yang akan menjadi orang tua ganti bagi si anak.
Syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA):
Sehat jasmani dan rohani
Paling rendah berumur 30 tahun, maksimal 55 tahun
Beragama sama dengan calon anak angkat
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
Tidak merupakan pasangan sejenis
Belum punya anak atau hanya mempunyai satu orang anak
Mampu secara ekonomi dan sosial
Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan sejak izin pengasuhan diberikan, dan
Memperoleh izin Menteri dan/atau instansi sosial
Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh WNI setelah mendapat izin dari Menteri (dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di Provinsi)
Syarat Calon Anak Angkat (CAA):
Belum berusia 18 tahun (belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama, berusia 6 tahun sampai 12 tahun sepanjang ada alasan mendesak, dan berusia 12 tahun sampai 18 tahun sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus)
Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak
Memerlukan perlindungan khusus.
surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakitΒ
surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit
fotokopi akta kelahiran Calon Anak Angkat (CAA)
Surat Keterangan catatan Kepolisian setempat Calon Orang Tua Angkat (COTA)
fotokopi buku nikah (COTA)
KK dan KTP (COTA)Β
keterangan penghasilan dari tempat kerja/ kantor desa (COTA)
surat izin dari orang tua / wali yang sah (bermaterai)
surat pernyataan bahwa pengangkatan anak untuk kepentingan terbaik dan Perlindungan anak (bermaterai)
Surat Pernyataan COTA bahwa dokumen yang disertakan adalah sesuai fakta/benar (bermaterai)
Surat Pernyataan COTA bahwa tidak ada diskriminasi dan memenuhi seluruh hak-hak dan kebutuhan Calon anak angkat (bermaterai)
Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahu CAA tentang kedua orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak (bermaterai)
surat rekomendasi dari kepala Dinas sosial kabupaten/kota
surat keputusan izin pengangkatan anak yang dikeluarkan oleh kepala Dinas sosial provinsi.
# Masing-masing berkas persyaratan ditempel Materai 10.000 serta diCAP POS
# Syarat Tambahan Untuk Pendafatran E-Court
Nomer WhatsApp
Alamat Email
Nomer Rekening
Biaya Panjar Perkara scara ONLINE (E-Court) RINCIAN KLIK DISINI!!!!!
Penetapan Pengangkatan Anak