PORTAL INFORMASI TERPADU
PORTAL INFORMASI TERPADU
ย PENDAFTARAN PENETAPAN AHLI WARISย
Penetapan ahli waris adalah penetapan dari Pengadilan Agama yang menyatakan siapa saja yang berhak atas harta peninggalan seseorang yang sudah meninggal. Jadi, kalau ada anggota keluarga yang meninggal dan hartanya ingin dibagi, keluarga yang masih hidup bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama supaya dapat dikeluarkan penetapan ahli waris. penetapan ini penting karena menunjukkan secara resmi dan sah menurut hukum tentang siapa saja yang berhak mendapatkan bagian dari harta warisan tersebut. permohonan ini diajukan ketika semua ahli waris sepakat dan tidak ada perselisihan mengenai pembagian harta warisan.
Foto Copy KTP para pemohon.
Foto Copy Buku Kutipan Akta Nikah para Pemohon.
Foto Copy Buku Kutipan Akta Nikah / Duplikat Pewaris.
Foto Copy KK Pemohon.
Foto Copy KK Pewaris.
Foto Copy Akta Kematian Pewaris.
Fotocopy identitas orang tua Pewaris (KTP/Akta Kematian).
Surat Keterangan/Bagan silsilah keluarga Ahli waris dari Desa yang diketahui Kepala Desa dan camat. ย Contoh Berkasย
# Masing-masing berkas persyaratan ditempel Materai 10.000 serta diCAP POS
# Syarat Tambahan Untuk Pendafatran E-Court
Nomer WhatsApp
Alamat Email
Nomer Rekening
Biaya Panjar Perkara scara ONLINE (E-Court) RINCIAN KLIK DISINI!!!!!
Penetapan Ahli Waris