PORTAL INFORMASI TERPADU
PORTAL INFORMASI TERPADU
PENDAFTARAN PEMBATALAN PERNIKAHAN
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama
Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud
Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain
Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 UU no.1 tahun 1974
Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Siapa yang berhak mengajukan ?
Pembatalan Nikah dapat diajukan oleh suami/istri, dan juga dapat diajukan oleh pihak lain seperti orang tua pasangan.
Fotokopi KTP
Fotokopi KK Pemohon dinazagelen
Asli Kutipan Akta Nikah
Fotokopi Kutipan Akta Nikah dinazagelen
Surat Keterangan dari Kepolisian bahwa telah terjadi penipuan, pemaksaan, dan/atau pemalsuan identitas pada saat menikah.
# Masing-masing berkas persyaratan ditempel Materai 10.000 serta diCAP POS
# Syarat Tambahan Untuk Pendafatran E-Court
Nomer WhatsApp
Alamat Email
Nomer Rekening
Putusan Pembatalan Pernikahan