PORTAL INFORMASI TERPADU
PORTAL INFORMASI TERPADU
PENDAFTARAN IZIN POLIGAMI
ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan mengatur secara jelas bahwa: “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI yang menerangkan: “Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama”.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan : Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika :
istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
istri tidak dapat melahirkan keturunan.”
Fotocopy KTP Pemohon (yang mau poligami)
Fotocopy Buku Nikah Pemohon
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
Fotocopy dan Dokumen Asli SKCK Pemohon
Fotocopy Surat Kesehatan Pemohon
Fotocopy Surat Penghasilan Pemohon
Fotocopy Surat Harta Bersama dengan istri pertama yang dibuatkan oleh Kepala Desa setempat
Fotocopy Surat Pernyataan Mau dimadu dari istri pertama, bermaterai, disaksikan 2 orang saksi, diketahui Kepala Desa setempat
Fotocopy Surat Pernyataan Bersikap Adil, bermaterai, disaksikan 2 orang saksi, diketahui Kepala Desa setempat
# Masing-masing berkas persyaratan ditempel Materai 10.000 serta diCAP POS
# Syarat Tambahan Untuk Pendafatran E-Court
Nomer WhatsApp
Alamat Email
Nomer Rekening
Putusan Izin Poligami