PORTAL INFORMASI TERPADU
PORTAL INFORMASI TERPADU
Β PENDAFTARAN ISBAT NIKAH CONTENTIUSΒ
Isbat nikah contentius adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke Pengadilan Agama ketika pernikahan tersebut belum tercatat secara resmi dan terdapat pihak yang berkepentingan atau bersengketa, misalnya karena salah satu pasangan telah meninggal dunia. Proses ini dilakukan melalui persidangan dengan menghadirkan para pihak dan bukti-bukti yang diperlukan. Tujuannya adalah agar pernikahan tersebut mendapatkan pengakuan hukum, sehingga hak-hak seperti warisan, status anak, dan administrasi kependudukan dapat diproses secara sah menurut peraturan yang berlaku.
Fotokopi KTP Pemohon
Fotokopi KTP Anak
Fotokopi KK Pemohon
Fotokopi KK Anak (Jika ada anak yang sudah pisah KK)
Fotokopi Akta Kematian Suami/Istri
Fotokopi Akta lahir Anak/ Surat Keterangan Lahir dari Kantor Desa
Silsilah Keluarga (yang diketahui Kepala Desa) Contoh Klik disini
# Masing-masing berkas persyaratan ditempel Materai 10.000 serta diCAP POS
# Syarat Tambahan Untuk Pendafatran E-Court
Nomer WhatsApp
Alamat Email
Nomer Rekening
Biaya Panjar Perkara scara ONLINE (E-Court) RINCIAN KLIK DISINI!!!!!
Penetapan Isbat Nikah Contentius