PORTAL INFORMASI TERPADU

 PENDAFTARAN ISBAT NIKAH 

⚖️ Deskripsi Umum

Isbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), yang diajukan ke Pengadilan Agama dengan tujuan untuk dinyatakan sah serta memiliki kekuatan hukum. Tujuan sidang isbat nikah adalah untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama. Jika permohonan pemohon dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan penetapan itsbat nikah. Setelah itu, status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.


🗃️ Berkas Persyaratan

__Syarat Tambahan  __

# Masing-masing berkas persyaratan ditempel Materai 10.000 serta diCAP POS


# Syarat Tambahan Untuk Pendafatran E-Court

💰 Biaya Panjar Perkara

📤 Produk Pelayanan

Penetapan Isbat Nikah