PORTAL INFORMASI TERPADU
PENDAFTARAN ISBAT NIKAH
⚖️ Deskripsi Umum
Isbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), yang diajukan ke Pengadilan Agama dengan tujuan untuk dinyatakan sah serta memiliki kekuatan hukum. Tujuan sidang isbat nikah adalah untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama. Jika permohonan pemohon dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan penetapan itsbat nikah. Setelah itu, status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.
🗃️ Berkas Persyaratan
Fotokopi KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili Suami
Fotokopi KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili Istri
__Syarat Tambahan __
Fotokopi Akta Cerai (bagi Duda dan/atau Janda)
Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan meninggal dunia (jika salah satu suami/istri berstatus Cerai Mati)
# Masing-masing berkas persyaratan ditempel Materai 10.000 serta diCAP POS
# Syarat Tambahan Untuk Pendafatran E-Court
Nomer WhatsApp
Alamat Email
Nomer Rekening
📝 Alur Berperkara
💰 Biaya Panjar Perkara
Biaya Panjar Perkara scara ONLINE (E-Court) adalah Rp. 170.000
📤 Produk Pelayanan
Penetapan Isbat Nikah