PORTAL INFORMASI TERPADU
PORTAL INFORMASI TERPADU
PENDAFTARAN GUGATAN HARTA BERSAMA
Gugatan harta bersama bisa diajukan ketika suami istri bercerai, lalu mereka tidak sepakat bagaimana cara membagi harta yang mereka dapatkan selama menikah. Harta bersama ini bisa berupa rumah, mobil, tanah, uang, atau barang berharga lainnya yang diperoleh selama mereka menikah. Karena tidak ada kesepakatan, salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Tujuannya agar Pengadilan Agama bisa memutuskan bagaimana cara membagi harta bersama tersebut secara adil. Jadi, intinya, gugatan harta bersama ini diajukan ketika ada perselisihan tentang pembagian harta setelah perceraian.
Fotokopi KTP.
Fotokopi akta cerai penggugat.
Alamat mantan suami/istri atau surat keterangan suami/istri pergi tidak diketahui alamatnya dari desa.
Daftar Rincian Harta Bersama.
Fotokopi bukti tertulis atas harta yang dimaksud, seperti sertifikat tanah, rumah, STNK atau BPKB.
# Masing-masing berkas persyaratan ditempel Materai 10.000 serta diCAP POS
# Syarat Tambahan Untuk Pendafatran E-Court
Nomer WhatsApp
Alamat Email
Nomer Rekening
Putusan Harta Bersama