PORTAL INFORMASI TERPADU
PORTAL INFORMASI TERPADU
PENDAFTARAN GUGATAN WARIS
Gugatan waris dapat diajukan ketika ada harta peninggalan dari orang yang sudah meninggal, tapi ahli warisnya tidak sepakat soal pembagiannya. Misalnya, ada ahli waris yang merasa tidak kebagian harta sesuai haknya, atau ada yang merasa cara pembagiannya tidak adil. Nah, karena tidak bisa menemukan kesepakatan, ahli waris yang lain bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Tujuannya agar Pengadilan Agama bisa memutuskan bagaimana cara membagi harta warisan yang adil dan sesuai dengan hukum. Jadi, intinya, gugatan waris ini diajukan ketika ada perselisihan tentang pembagian harta peninggalan.
Silsilah Keluarga yang diketahui (ditandatangani) oleh Kepala Desa dan Camat.
Fotokopi KTP Penggugatan
Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Desa.
Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Akta Nikah Pewaris
Foto Copy Akta Kelahiran Ahli Waris
Foto Copy Kartu Keluarga Ahli Waris
Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Ahli Waris yang sudah meninggal dunia sebelum Pewaris meninggal dunia (seperti Orang Tua Pewaris).
Fotokopi Bukti Atas Hak objek yang disengketakan (seperti Sertifikat Hak Milik/SKGR, BPKB dan/atau STNK dan bukti kepemilikan lainnya)
# Masing-masing berkas persyaratan ditempel Materai 10.000 serta diCAP POS
# Syarat Tambahan Untuk Pendafatran E-Court
Nomer WhatsApp
Alamat Email
Nomer Rekening
Putusan Gugatan Waris