PORTAL INFORMASI TERPADU
PORTAL INFORMASI TERPADU
PENDAFTARAN DISPENSASI NIKAH
Permohonan dispensasi nikah diajukan oleh orang tua calon pengantin ke Pengadilan Agama jika anaknya ingin menikah di bawah usia minimal yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Di Indonesia, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti adanya alasan mendesak seperti kehamilan di luar nikah, atau alasan kematangan psikologis yang memadai, seseorang bisa mengajukan dispensasi nikah. Prosesnya melibatkan persyaratan tertentu seperti surat permohonan, surat keterangan dari KUA, dan bukti-bukti yang mendukung permohonan tersebut. Perlu diingat bahwa keputusan akhir mengenai permohonan dispensasi nikah ada di tangan hakim Pengadilan Agama.
Fotokopi KTP Para Pemohon (Orang Tua kedua Calon Pengantin)
Fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian Para Pemohon (Orang Tua kedua Calon Pengantin)
Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon (Orang Tua kedua Calon Pengantin)
Fotokopi Akta Kelahiran Para Calon Mempelai
Fotokopi KTP Para Calon Mempelai
Fotokopi Ijazah Para Calon Mempelai
Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan reproduksi dan keterangan Hamil dari Puskesmas/Rumah sakit. Template/Format Surat
Asli Surat Penolakan dari KUA Contoh Berkas
Surat Keterangan belum pernah menikah dari Desa (Catin Laki-laki dan Perempuan). Contoh Berkas
Surat Keterangan Penghasilan dari Kantor Kelurahan bagi Catin Laki-laki. Contoh Berkas
Surat Konseling dari kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Boalemo. Contoh Berkas
# Masing-masing berkas persyaratan ditempel Materai 10.000 serta diCAP POS
# Syarat Tambahan Untuk Pendafatran E-Court
Nomer WhatsApp
Alamat Email
Nomer Rekening
Biaya Panjar Perkara scara ONLINE (E-Court) RINCIAN KLIK DISINI!!!!!
Penetapan Dispensasi Nikah