PORTAL INFORMASI TERPADU
PORTAL INFORMASI TERPADU
ย PENDAFTARAN ASAL USUL ANAKย
Permohonan asal-usul anak di Pengadilan Agama adalah upaya hukum yang dilakukan untuk menetapkan siapa orang tua kandung seorang anak, terutama bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. bagi anak yang lahir di luar perkawinan sah, penetapan asal-usul membutuhkan putusan Pengadilan Agama. Pengadilan hanya akan mengabulkan permohonan asal-usul anak jika bukti dan alasan hukum yang diajukan kuat dan sesuai aturan. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, permohonan bisa ditolak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mengetahui asal-usulnya sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap anak.
Fotokopi KTP Pemohon (Orang Tua).
Fotokopi kutipan Bukuย nikah pemohon.
Fotokopi kartu keluarga pemohon.
Fotokopi Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) dari Pukesmas/Rumah Sakit.
Surat Keterangan dari Desa/Rumah Sakit yang menyatakan bahwa para Pemohon adalah orang tua kandung dari Anak tersebut
# Masing-masing berkas persyaratan ditempel Materai 10.000 serta diCAP POS
# Syarat Tambahan Untuk Pendafatran E-Court
Nomer WhatsApp
Alamat Email
Nomer Rekening
Biaya Panjar Perkara scara ONLINE (E-Court) RINCIAN KLIK DISINI!!!!!
Penetapan Asal Usul Anak