PORTAL INFORMASI TERPADU
PORTAL INFORMASI TERPADU
Pengambilan Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pihak datang sendiri dengan menunjukkan KTP Asli & Fotocopy KTP atau
jika yang mengambil adalah Kuasa Hukum, menunjukkan identitas Kuasa Hukum (KTP Asli & Fotocopy KTP) dan Surat Kuasa Khusus Bermaterai
Pihak mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan
Pihak membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai
Saat penyerahan akta cerai, petugas akan memberikan bukti tanda terima kepada Pihak
PNBP Rp. 10.000.-
Akta Cerai