Tentang e-Waarmerking
Tentang e-Waarmerking
e-Waarmerking adalah layanan digital untuk legalisasi salinan putusan atau penetapan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pengadilan Negeri. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan waarmerking secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi, meningkatkan transparansi, serta memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan. Dasar pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung, antara lain PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dengan e-Waarmerking, dokumen hasil legalisasi dilengkapi tanda tangan elektronik dan QR code resmi, sehingga keasliannya dapat diverifikasi secara digital.
Permohonan e-Waarmerking
🔄 Alur Permohonan e-Waarmerking:
Isi Formulir Online
Pemohon mengisi data diri dan informasi perkara melalui formulir yang tersedia di website.
Unggah Dokumen
Salinan putusan atau penetapan yang ingin dilegalisasi diunggah dalam format PDF.
Proses Verifikasi
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Penerbitan Legalisasi
Jika telah sesuai, pemohon akan diberitahu untuk hadir di pengadilan untuk dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
📝 Syarat Permohonan e-Waarmerking
Surat Permohonan Legalisasi Keahliwarisan (Asli)
Surat Pernyataan Ahliwaris dari Kelurahan Diketahui Kecamatan (SKW Asli) *sudah diberi nomor register
Soft Copy Akta Kematian Pewaris (Wajib Nachsegelen/Legalisir Kantor Pos Bermeterai Rp.10,000)
Soft Copy Surat Nikah Pewaris (Wajib Nachsegelen/Legalisir Kantor Pos Bermeterai Rp.10,000)
Soft Copy Surat Nikah Orang Tua Pewaris (Wajib Nachsegelen/Legalisir Kantor Pos Bermeterai Rp.10,000) *jika pewaris tidak memiliki ahli waris utama
Soft Copy KTP dan KK Pewaris (Wajib Nachsegelen/Legalisir Kantor Pos Bermeterai Rp.10,000)
Soft Copy KTP dan KK Ahliwaris (Wajib Nachsegelen/Legalisir Kantor Pos Bermeterai Rp.10,000) *salah satu ahliwaris KTP domisili Solo
Soft Copy Akta Kelahiran Anak-Anak Pewaris (Wajib Nachsegelen/Legalisir Kantor Pos Bermeterai Rp.10,000)
Soft Copy Buku Tabungan/Deposito Pewaris (Wajib Nachsegelen/Legalisir Kantor Pos Bermeterai Rp.10,000)
Surat Kuasa Tidak Dapat Hadir di Pengadilan dikuasakan kepada Ahliwaris *apabila terdapat salah satu/lebih ahli waris berdomisili di luar kota
Soft Copy Penetapan Perwalian/Wali Pengampu dari Pengadilan (Wajib Nachsegelen/Legalisir Kantor Pos Bermeterai Rp.10,000) *apabila terdapat ahliwaris masih di bawah umur atau orang dalam pengampuan
❓ FAQ
1. Apa itu e-Waarmerking?
e-Waarmerking adalah layanan legalisasi salinan putusan atau penetapan perkara yang dilakukan secara online oleh Pengadilan Negeri.
2. Apa saja dokumen yang bisa dilegalisasi?
Dokumen yang dapat dilegalisasi adalah salinan putusan atau penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
3. Apakah saya harus datang ke kantor pengadilan?
Ya, namun pendaftaran dilakukan secara online terlebih dahulu. Setelah dokumen yang diunggah dinyatakan lengkap dan sesuai, pemohon akan diminta datang ke pengadilan untuk proses legalisasi secara fisik.
4. Berapa lama proses legalisasi?
Proses biasanya memakan waktu 3 hari kerja, tergantung kelengkapan dan volume permohonan.
5. Bagaimana cara mengecek status permohonan?
Gunakan fitur “Cek Status Permohonan” di website dengan melihat update permohonan sesuai nama pemohon.
📞 Kontak Kami
📍 Alamat
Pengadilan Negeri Surakarta
Jl. Slamet Riyadi No. 290, Surakarta, Jawa Tengah
📧 Email
hukumpnskt@gmail.com
📞 Telepon
(0271) 719186
🕒 Jam Layanan
Senin – Kamis | 08.30 – 16.00 WIB
Istirahat | 12.00 – 13.00 WIB
Jumat | 07.30 – 15.00 WIB
Istirahat | 11.30 – 13.00 WIB