Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Pengadilan Negeri Curup adalah Lembaga Peradilan yang hadir di Kabupaten Rejang Lebong, terbentuk pada Oktober 1964 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI dengan daerah Hukum yang pada awalnya hanya meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong.