Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas dan Badan bahwa Pusat Layanan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PL-PDBK) Semarang adalah satuan pelayanan yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Satuan pelayanan ini merupakan unit organisasi nonstruktural yang dipimpin oleh seorang koordinator. PL-PDBK memberikan layanan terapeutik bagi klien yang mengalami gangguan dalam tumbuh kembang. Layanan terapi di PL-PDBK meliputi; Fisioterapi, Terapi Okupasional dan Terapi Wicara.
LAYANAN TERAPI
Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis).
Okupasi Terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada pasien/ klien dengan kelainan/ kecacatan fisik dan/ atau mental yang mempunyai gangguan pada kinerja okupasional, dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk mengoptimalkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang.
Terapi Wicara adalah bentuk pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang bahasa, wicara, suara, irama/ kelancaran (komunikasi), dan menelan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan/ atau kelompok untuk meningkatkan upaya kesehatan yang di akibatkan oleh adanya gangguan/ kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.