Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, BPPK, Kementerian Keuangan
Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dilaksanakan secara terjadwal dengan metode :
(1) Synchronous Tatap Muka
(2) Synchronous Non Tatap Muka (NTM), dan
(3) Asynchronous Mandiri
✅ Kegiatan Synchronous Tatap Muka dilaksanakan dalam bentuk online class (synchronous) melalui aplikasi Zoom Meeting.
✅ Kegiatan Synchronous Non Tatap Muka (NTM) dilaksanakan dengan penyelesaian tugas maupun diskusi sesuai penugasan dari pengajar.
✅ Kegiatan Asynchronous Mandiri dilaksanakan dengan belajar mandiri pada platform klc2.kemenkeu.go.id
Peserta dinyatakan lulus dan diberikan sertifikat pelatihan apabila lulus Ujian Komprehensif di akhir pelatihan.
Syarat untuk bisa mengikuti ujian komprehensif yaitu kehadiran minimal 80% dari setiap mata pelajaran.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai peraturan yang berlaku.
Menjelaskan mekanisme pembayaran belanja satuan kerja.
Menjelaskan pengadaan/barang jasa pemerintah terkait dengan tugas PPSPM.
3. Menjelaskan aplikasi PPSPM.
4. Melaksanakan pengujian atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas pembayaran APBN.
5. Melaksanakan pengujian tagihan belanja negara
(informasi lebih lengkap dapat dibaca pada Kerangka Acuan Pembelajaran, klik menu di bawah).
Masih ingin belajar? Simak ratusan video pembelajaran keuangan negara di https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/
Bagaimana kualitas website informasi PJJ ini?Mohon berikan penilaian dan masukan untuk kami 🙏
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Jalan Raya Puncak KM 72, Gadog,
Megamendung, Bogor 16770
Email: pusdiklatap@kemenkeu.go.id