Perwalian
Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bogor. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
Fotokopi 1 lembar KTP Pemohon yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong.
Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pemohon;
Fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai bagi yang telah bercerai. Bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos.
Fotokopi 1 lembar akta kelahiran anak yang akan diwalikan, bermaterai Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
Dalam hal Pemohon sudah menikah, maka melampirkan surat pernyataan persetujuan dari suami/istri;
Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- bersedia menjadi wali, tidak pernah dan tidak akan melakukan Kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau Penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak.
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
Membayar biaya panjar perkara.
Catatan :
*)Untuk dijadikan alat bukti di persidangan semua surat dan fotokopi harus bermaterai dan dilegalisir di Kantor Pos terdekat. Dokumen asli dibawa saat persidangan.
Alamat Pemohon harus berada di wilayah Kota Bogor
Ketik *back* untuk kembali ke Menu Utama atau ketik *end* untuk mengakhiri