Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan
Dr. H. Wahyuddin Hakim, M.Hum
Nip. 197201291998021001
Bidang Pendidikan Madrasah mempunyai tugas Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Fungsi Bidang Pendidikan Madrasah
penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah;
pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah;
bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana dan prasarana, kelembagaan dan kerja sama, serta kesiswaan madrasah;
pembinaan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
pengelolaan data dan sistem informasi madrasah, guru dan tenaga kependidikan madrasah; dan
evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada semua tingkatan madrasah
Tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada semua tingkatan madrasah
Tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada semua tingkatan madrasah
Tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prasarana pada semua tingkatan madrasah
Tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada semua tingkatan madrasah