LAYANAN KAMI
LAYANAN KAMI
Menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif. Dengan harapan kedua belah pihak mencapai kesepakatan dengan prinsip win win solution.
Memberikan Legal Opinon
Gugatan Wanprestasi
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Gugatan Cerai
Gugatan Gono Gini
Gugatan Hak Asuh Anak
Gugatan Sengketa Kepemilikan
Gugatan Perkara Hubungan Industrial
Gugatan antar organ internal Perseroan Terbatas (PT) Gugatan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN)
Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Narkotika & Psikotropika
Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak Pidana ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Tindak Pidana Pajak
Tindak Pidana Perbankan
Tindak Pidana Umum (KUHP):
Penggelapan
Penipuan
Pemalsuan
Penyerobotan Lahan
Pencemaran Nama Baik
Dan lain-lain