Penetapan ahli waris
1. Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bogor. Apabila dibuat sendiri (Softcopy HARUS diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/diemail). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
2. Fotokopi KTP Pemohon dan semua ahli waris masing-masing 1 lembar (memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong.
3. Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pewaris (jika masih ada);
4. Fotokopi akta kelahiran Pemohon dan semua ahli waris masing-masing 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
5. Fotokopi 1 rangkap Buku Nikah Pewaris dan Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos.
6. Fotokopi surat kematian pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
7. Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya: Suami, Istri, Anak) dari almarhum… guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Bogor (jika ada);
8. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
9. Surat Kematian orang tua Pewaris;
10. Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
*Untuk dijadikan alat bukti di persidangan semua surat dan fotokopi harus bermaterai dan dilegalisir di Kantor Pos terdekat. Dokumen asli dibawa saat persidangan.
Alamat Domisili Pemohon harus berada di wilayah Kota Bogor
Ketik *back* untuk kembali ke Menu Utama atau ketik *end* untuk mengakhiri