PEMECAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Daftar Akun Jakevo => Verifikasi melalui email => Masuk Akun Jakevo => Isi Data Pemilik Akun dan Simpan
Klik PM1 Camat/Lurah
Pilih Jenis Izin Keterangan Urusan Lainnya
Pilih Pemecahan SPPT PBB
Persyaratan :
Kartu Keluarga (scan asli)
Identitas Penanggung Jawab
Surat Pengantar yang ditandatangan RT dan RW
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
Surat Pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya download disini
Scan asli KTP para saksi
AJB/Hibah/Waris/APHB/HGB/SHM dan menunjukkan scan asli dokumen tersebut
SPD-BPHTB asli yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPD (jika ada)
IMB/IPB asli (Jika ada)
Scan SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pemecahan (SPPT PBB-P2 Induk)