Pemohon wajib mengisi data laporan secara lengkap pada sistem layanan online serta mengunggah dokumen persyaratan berikut pada link di formulir online.
Operator sekolah membuka layanan online pelaporan BOS pada link di bawah sesuai Sekolah.
Pemohon mengisi data identitas sekolah dan periode laporan.
Pemohon mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai format yang ditentukan.
Sistem melakukan verifikasi kelengkapan berkas yang diunggah.
Jika berkas belum lengkap atau tidak sesuai, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk perbaikan.
Jika berkas lengkap, laporan akan diproses oleh admin/verifikator.
Hasil verifikasi dan status laporan dapat dipantau melalui akun layanan online.
Laporan yang telah disetujui akan diarsipkan dalam sistem sebagai laporan BOS bulanan resmi.
Semua Layanan Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gratis atau Tanpa Dipungut Biaya.
Laporan BOS Bulanan
Rekening Koran
Rekap Penerimaan dan Pengeluaran Dana BOS
Buku Kas Umum (BKU)
Buku Kas Pembantu Bank
Buku Kas Pembantu Tunai
Buku Pembantu Pajak
SP3B
SPTJM
SPTMH
Belanja Barang
Belanja Jasa
Belanja Pemeliharaan
Belanja Modal KIB B
Belanja Modal KIB E
SPJ discan per masing-masing lembar dan diberi nama file sesuai nomor BKU
SPJ disusun sesuai urutan BKU pada laporan
SPJ yang discan harus sesuai dengan kelengkapan dan susunan SPJ yang benar
Lampiran pendukung lainnya sesuai kebutuhan laporan