Syarat Layanan
Pemohon merupakan pihak TK/PAUD/SD/SMP Kota Padang.
Mengisi formulir pengajuan online dengan data yang lengkap dan benar.
Mengunggah (upload) surat permohonan izin kegiatan yang telah ditandatangani dan distempel lembaga (format PDF).
Menyertakan informasi kegiatan, meliputi:
Nama kegiatan
Waktu dan tempat pelaksanaan
Penyelenggara kegiatan
Jumlah peserta (jika diperlukan)
Mencantumkan alamat email aktif untuk pengiriman surat izin.
Pengajuan dilakukan paling lambat 1 minggu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Layanan
Pemohon mengisi formulir online pengajuan izin kegiatan TK/PAUD/SD/SMP Kota Padang.
Pemohon mengupload surat permohonan beserta dokumen pendukung (jika diperlukan).
Petugas melakukan verifikasi data dan dokumen yang diajukan.
Jika data/dokumen lengkap, pengajuan diproses untuk persetujuan izin kegiatan.
Jika terdapat kekurangan data atau dokumen, pemohon akan diinformasikan untuk melakukan perbaikan.
Surat izin yang telah disetujui akan dikirimkan melalui email pemohon.
Pemohon dapat mengunduh atau mencetak surat izin yang diterima melalui email.
Semua Layanan Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gratis atau Tanpa Dipungut Biaya.