KETENTUAN
Persyaratan
Menentukan Kecamatan sekolah.
Memilih Nama Sekolah.
Menyiapkan dokumen pendukung:
Kartu Keluarga (KK).
Formulir Entry Siswa Non Dapodik yang telah diisi dan ditandatangani sesuai ketentuan.
Proses
Pilih Kecamatan.
Pilih Nama Sekolah.
Isi seluruh data pada formulir dengan lengkap dan benar.
Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
Kirim formulir dan tunggu proses verifikasi oleh admin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Isi Google Form
A. Data Sekolah
Kecamatan
Nama Sekolah
B. Data Operator
Nama Operator
Nomor WhatsApp Operator
Email Operator
C. Data Peserta Didik
Nama Murid
Nama Ibu Kandung
Jenis Pendaftaran
Siswa Baru
Pindahan
Kembali Bersekolah
Rombel
D. Unggah Dokumen
Upload Kartu Keluarga (KK) (PDF/JPG/PNG, maksimal sesuai ketentuan)
Upload Formulir Entry Siswa Non Dapodik (PDF)
Catatan: Pastikan seluruh data yang diinput sesuai dengan dokumen yang diunggah. Kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat menyebabkan permohonan dikembalikan untuk diperbaiki.