Program Layanan Pengaduan Pendidikan merupakan sarana resmi bagi masyarakat, orang tua peserta didik, siswa, serta warga sekolah untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindakan tidak sesuai ketentuan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Program ini bertujuan untuk:
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan.
Mewujudkan layanan yang aman, nyaman, dan berintegritas
Menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja layanan.
Setiap laporan/pengaduan yang masuk akan ditelaah dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Pelaksanaan Program
Program pengaduan ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip:
Kerahasiaan
Identitas dan data pelapor dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan penanganan laporan.Objektivitas
Penanganan laporan dilakukan berdasarkan fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.Profesionalitas
Setiap laporan diproses secara tertib, adil, dan sesuai mekanisme.Perlindungan Pelapor
Pelapor dilindungi dari segala bentuk tekanan, intimidasi, atau tindakan balasan.Transparansi Proses
Proses penanganan laporan dilakukan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan dalam Membuat Laporan
Agar laporan dapat diproses dengan baik, pelapor diharapkan memperhatikan ketentuan berikut:
Uraian Laporan
Disampaikan secara jelas, kronologis, dan faktual
Memuat waktu, tempat, dan bentuk dugaan pelanggaran
Bukti Pendukung
Melampirkan bukti pendukung apabila tersedia (foto, dokumen, tangkapan layar, saksi, dan sebagainya)
Bukti akan sangat membantu proses verifikasi laporan
Itikad Baik
Laporan dibuat dengan itikad baik
Tidak mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, atau informasi palsu