Layanan Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Dasar Hukum

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah serta menunjukkan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan kedisiplinan secara terus-menerus selama:

dapat dianugerahi Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.

Ketentuan Umum

Persyaratan

Pemohon wajib melengkapi dokumen berikut:

Format Berkas yang Diserahkan

Hardcopy

Softcopy

Prosedur Pengajuan

Jadwal Penerimaan Usulan

Periode Penganugerahan Agustus 2027

Periode Penganugerahan November 2027

Informasi Penting