Layanan Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah serta menunjukkan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan kedisiplinan secara terus-menerus selama:
10 (sepuluh) tahun
20 (dua puluh) tahun
30 (tiga puluh) tahun
dapat dianugerahi Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Ketentuan Umum
Dalam masa kerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan:
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak pernah mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pengusulan Satyalancana Karya Satya dilakukan secara berjenjang dan tidak dapat diusulkan sekaligus dalam satu waktu (10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun harus diajukan sesuai urutan).
PNS yang telah memiliki Satyalancana Karya Satya pada tingkat yang lebih tinggi tidak dapat diusulkan untuk tingkat yang lebih rendah.
Persyaratan
Pemohon wajib melengkapi dokumen berikut:
Daftar Riwayat Hidup Singkat asli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Disdikbud Download Contoh DRHS
Fotokopi SK CPNS.
Fotokopi SK Pangkat Terakhir.
Fotokopi SK Jabatan Terakhir.
Fotokopi Petikan Keputusan Presiden (Keppres) atau Piagam Satyalancana Karya Satya terakhir yang telah diterima.
Fotokopi SK Pemakaian Gelar (jika ada).
Fotokopi Pembagian Beban Mengajar (PBM) khusus bagi guru.
Surat pengantar dari OPD yang mencantumkan jenis usulan Satyalancana Karya Satya (10, 20, atau 30 tahun).
Format Berkas yang Diserahkan
Hardcopy
Seluruh persyaratan diserahkan sebanyak 1 (satu) rangkap.
Softcopy
Format file: PDF
Penamaan file: Nama PNS beserta gelar
Urutan dokumen sesuai daftar persyaratan di atas
Ukuran file maksimal 1 MB
Prosedur Pengajuan
Membaca dan memastikan memenuhi ketentuan penerima Satyalancana Karya Satya.
Melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
Menyiapkan berkas hardcopy dan softcopy sesuai ketentuan.
Mengisi formulir online dibawah dan upload softcopy.
Mengantarkan Berkas Hardcopy ke Pelayanan.
OPD menyampaikan usulan ke Bidang Pengadaan, Kepangkatan dan Aparatur (PKAP) BKPSDM Kota Padang.
Berkas akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Penerimaan Usulan
Periode Penganugerahan Agustus 2027
Batas akhir penerimaan usulan: 15 Juli 2026
Periode Penganugerahan November 2027
Batas akhir penerimaan usulan: 15 November 2026
Informasi Penting
Pengajuan Satyalancana Karya Satya tidak dipungut biaya (gratis).
Pastikan seluruh dokumen yang diunggah jelas, lengkap, dan sesuai ketentuan.
Usulan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikembalikan untuk perbaikan atau tidak diproses lebih lanjut.