Membaca dan memahami persyaratan kenaikan pangkat sesuai dengan jenis usulan yang diajukan.
Menyiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan, baik dalam bentuk:
Hard copy (dokumen fisik), dan
Soft copy (hasil scan dokumen dalam format PDF).
Menyimpan semua file soft copy ke folder google drive dan membuka akses folder tsb. Folder drive yang terkunci, tidak bisa diverivikasi.
Mengisi formulir pengajuan secara online serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk soft copy sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Mengantarkan berkas hard copy ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen.
Verifikasi berkas oleh petugas. Apabila terdapat dokumen yang kurang, tidak sesuai, atau perlu diperbaiki, pemohon akan dihubungi untuk melengkapi atau memperbaiki berkas yang diperlukan.
Proses usulan akan dilanjutkan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Pemberitahuan hasil. Pemohon akan dihubungi apabila Surat Keputusan telah diterbitkan dan dapat diambil atau diterima sesuai mekanisme yang berlaku.
Catatan: Seluruh layanan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tidak dipungut biaya (gratis).
Lina WA 082384096790
(TK SD: Padang Selatan, Nanggalo. SMP: 18, 19, 20, 27, 28, 29)
Yasdi WA 085157440769
(TK SD: Padang Narat, Padang Utara. SMP: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12.ASN Disdikbud)
Cici WA 081166022221
(TK SD: Kuranji, Pauh, Lubuk Kilangan. SMP: 14, 15, 16, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38)
Yatsuko WA 081166022221
(TK SD: Lubuk Begalung, Bungus. SMP: 21, 22, 23, 24, 25, 26)
Yen WA 085274309900
(SKB, TK SD: Padang Timur, Koto Tangah. SMP: 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47)