1. Berstatus PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
2. Bagi PNS pindahan ke daerah telah mengabdi paling sedikit 2 (dua) tahun di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
3. Memiliki pangkat/golongan paling rendah setara dengan pendidikan terakhir.
4. Surat permohonan izin belajar/tugas belajar dari yang bersangkutan.
5. Surat pengantar permohonan izin belajar/tugas belajar dari Kepala Sekolah/Kepala OPD.
6. Fotokopi legalisir SK kenaikan pangkat terakhir.
7. Fotokopi legalisir ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir.
8. Print out Forlap Dikti (bagi yang telah mengikuti perkuliahan).
9. Fotokopi legalisir SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik pada seluruh unsur.
10. Fotokopi legalisir jadwal kuliah (bagi yang telah mengikuti perkuliahan).
11. Fotokopi legalisir akreditasi program studi/jurusan dan perguruan tinggi.
12. Surat keterangan diterima atau lulus seleksi pada perguruan tinggi.
13. Surat keterangan yang menyatakan pendidikan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan dari sekolah dan dinas.
14. Surat keterangan aktif serta surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
15. Materai Rp10.000 sebanyak 5 (lima) lembar.
16. Surat rekomendasi mengikuti tugas belajar dari Kepala BKPSDM.
17. Surat Pernyataan Mengikuti Pendidikan dengan Status Tugas Belajar sesuai Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), dan Peta Jabatan, ditandatangani oleh Kepala OPD di atas materai Rp10.000.
18. Peta Jabatan pada Unit Kerja/OPD.
19. Dokumen Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Capital Development Plan/HCDP) yang ditandatangani oleh Kepala OPD.
20. Fotokopi legalisir Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) PNS yang bersangkutan.
21. Fotokopi legalisir SK CPNS dan SK PNS.
22. Fotokopi legalisir SK jabatan terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan/atau fungsional.
23. Perjanjian Tugas Belajar/Tugas Belajar Mandiri yang diketahui oleh Kepala OPD dan ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh PNS yang bersangkutan.
24. Surat Keterangan Tidak Sedang:
Dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
Menjalani pidana penjara atau kurungan;
Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
Menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
Menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
Status PNS minimal 1 tahun.
PNS pindahan telah mengabdi minimal 2 tahun.
Pangkat/golongan sesuai pendidikan terakhir.
Surat permohonan pribadi.
Surat pengantar Kepala Sekolah/Kepala OPD.
SK kenaikan pangkat terakhir.
Ijazah dan transkrip nilai.
Forlap Dikti (jika sudah kuliah).
SKP 2 tahun terakhir.
Jadwal kuliah (jika sudah kuliah).
Akreditasi program studi dan perguruan tinggi.
Surat diterima/lulus seleksi perguruan tinggi.
Surat keterangan tidak mengganggu tugas kedinasan.
Surat keterangan aktif dan sehat.
Materai Rp10.000 sebanyak 5 lembar.
Surat rekomendasi BKPSDM.
Surat pernyataan tugas belajar sesuai Anjab, ABK, dan Peta Jabatan.
Peta Jabatan OPD.
Dokumen HCDP OPD.
Anjab dan ABK PNS yang bersangkutan.
SK CPNS dan SK PNS.
SK jabatan terakhir (jika ada).
Perjanjian Tugas Belajar/Tugas Belajar Mandiri.
Surat Keterangan Tidak Sedang menjalani proses disiplin, pidana, atau status kepegawaian tertentu.
Pemohon melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan mengajukan permohonan Izin Belajar/Tugas Belajar melalui Kepala Sekolah atau Kepala OPD.
Kepala Sekolah atau Kepala OPD melakukan verifikasi awal dan menerbitkan surat pengantar/usulan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila berkas belum lengkap atau tidak sesuai, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Apabila berkas telah lengkap dan memenuhi persyaratan, petugas mengagendakan dan memproses permohonan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat pengantar/rekomendasi Izin Belajar/Tugas Belajar yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Berkas yang telah diverifikasi diteruskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
WAKTU PELAYANAN. 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Yasdi 085157440769