Persyaratan Pengajuan SPT
Surat permohonan atau surat undangan dari instansi penyelenggara kegiatan.
Surat dari instansi pengundang kegiatan yang memuat informasi:
Nama kegiatan;
Waktu pelaksanaan;
Tempat pelaksanaan;
Peserta yang diundang.
Alamat email aktif untuk menerima dokumen SPT yang telah ditandatangani.
Mengisi formulir pengajuan layanan online secara lengkap dan benar.
Proses Pengajuan SPT
Pemohon membaca persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Pemohon mengisi formulir layanan online dengan data yang lengkap, jelas, dan menggunakan penulisan yang baik dan benar.
Pemohon mengunggah (upload) surat dari instansi pengundang kegiatan pada formulir layanan online.
Petugas melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan.
Jika terdapat kekurangan atau kesalahan data, pemohon akan dihubungi untuk melakukan perbaikan.
Jika dokumen telah sesuai, permohonan diproses untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas.
Surat Perintah Tugas (SPT) yang telah ditandatangani Kepala Dinas akan dikirimkan ke alamat email pemohon.
Layanan selesai.
Keterangan: Seluruh layanan pengajuan SPT di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tidak dipungut biaya (gratis).