PRPSEDUR
Pemohon menyiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi dalam bentuk hard copy dan soft copy sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon mengisi formulir pengajuan Pemakaian Gelar secara online serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam format dan penamaan file yang telah ditentukan.
Setelah pengajuan online berhasil dilakukan, pemohon menyerahkan berkas hard copy kepada petugas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang untuk dilakukan verifikasi.
Petugas memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen hard copy dan soft copy yang disampaikan pemohon.
Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan diperbaiki.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai, berkas diteruskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Pemohon menerima informasi hasil verifikasi dan tindak lanjut proses pemakaian gelar sesuai ketentuan yang berlaku.
Waktu Pelayanan: 3–7 hari kerja (setelah berkas lengkap diterima).
Jika disetujui, gelar secara automatis terdata di my ASN.