Kenaikan Pangkat PNS dapat diusulkan apabila data PNS telah benar di Aplikasi SIASN (cek di MySAPK masing-masing PNS). Terhadap data PNS yang tidak update (baik dari segi gelar, pendidikan, angka kredit, masa kerja, jabatan, dll) maka dapat melakukan update/ peremajaan data PNS dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Informasi ASN (P2IA) BKPSDM Kota Padang.
PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya telah diteliti kelengkapan berkasnya (daftar terlampir), dicentang dan dilampirkan pada berkas Kenaikan Pangkat PNS yang bersangkutan.
PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat diberikan Kenaikan Pangkat Reguler walaupun melampaui pangkat atasan langsung. Kenaikan Pangkat Reguler tersebut diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Untuk Kenaikan Pangkat Pilihan 1 (satu) tingkat di bawah pangkat dasar bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan apabila yang bersangkutan minimal 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan 1 (satu) tahun dalam jabatan (terhitung mulai tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Trampil dari golongan II/d ke golongan III/a, Jabatan Fungsional Ahli golongan III/b ke golongan III/c dan dari golongan III/d ke golongan IV/a dapat diusulkan kenaikan pangkatnya dengan terlebih dahulu diusulkan kenaikan jabatannya.
Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi karena tidak ada kebutuhan jabatan (formasi jabatan penuh) dapat diusulkan Kenaikan Pangkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan:
memenuhi angka kredit kumulatif;
lulus uji kompetensi;
melampirkan surat keterangan formasi penuh yang di tanda tangani oleh Esselon II.
tersedia peta jabatan;
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
penilaian kinerja sekurang-kurangnya berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
memenuhi persyaratan kenaikan pangkat sesuai peraturan dan perundang- undangan.
Dalam hal pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam jabatan fungsional, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam jabatan fungsional.
Membaca dan memahami persyaratan kenaikan pangkat sesuai dengan jenis usulan yang diajukan.
Menyiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan, baik dalam bentuk:
Hard copy (dokumen fisik), dan
Soft copy (hasil scan dokumen dalam format PDF).
Menyimpan semua file soft copy ke folder google drive dan membuka akses folder tsb. Folder drive yang terkunci, tidak bisa diverivikasi.
Mengisi formulir pengajuan secara online serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk soft copy sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Mengantarkan berkas hard copy ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen.
Verifikasi berkas oleh petugas. Apabila terdapat dokumen yang kurang, tidak sesuai, atau perlu diperbaiki, pemohon akan dihubungi untuk melengkapi atau memperbaiki berkas yang diperlukan.
Proses usulan kenaikan pangkat akan dilanjutkan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Pemberitahuan hasil. Pemohon akan dihubungi apabila Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat telah diterbitkan dan dapat diambil atau diterima sesuai mekanisme yang berlaku.
Catatan: Seluruh layanan pengajuan kenaikan pangkat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tidak dipungut biaya (gratis).
Lina WA 082384096790
(TK SD: Padang Selatan, Nanggalo. SMP: 18, 19, 20, 27, 28, 29)
Yasdi WA 085157440769
(TK SD: Padang Narat, Padang Utara. SMP: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12.ASN Disdikbud)
Cici WA 081166022221
(TK SD: Kuranji, Pauh, Lubuk Kilangan. SMP: 14, 15, 16, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38)
Yatsuko WA 081166022221
(TK SD: Lubuk Begalung, Bungus. SMP: 21, 22, 23, 24, 25, 26)
Yen WA 085274309900
(SKB, TK SD: Padang Timur, Koto Tangah. SMP: 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47)