Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain yang selanjutnya disingkat PBJ adalah pihak pelapor yang meliputi perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang.
Setiap PBJ berkewajiban untuk:
Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
Melakukan Registrasi atau Pengkinian Data pada aplikasi goAML;
Menyampaikan Laporan pada Aplikasi goAML.
Untuk informasi lebih lanjut silakan klik ikon yang sesuai dengan jenis bisnis Saudara