Penyedia Barang dan/atau Jasa lain (PBJ)

Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain yang selanjutnya disingkat PBJ adalah pihak pelapor yang meliputi perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang.


Setiap PBJ berkewajiban untuk:
  1. Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);

  2. Melakukan Registrasi atau Pengkinian Data pada aplikasi goAML;

  3. Menyampaikan Laporan pada Aplikasi goAML.


Untuk informasi lebih lanjut silakan klik ikon yang sesuai dengan jenis bisnis Saudara