TERTIB ARSIP MENJAGA MEMORI KOLEKTIF BANGSA
Setelah memenangkan gugatan atas penamaan beberapa ruas jalan di Kota Kebumen, kini nama jalan-jalan yang diusulkan oleh Bupati Arif Sugiyanto sudah dipatenkan menjadi jalan Kabupaten melalui keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG). Sebagaimana keputusan BIG No 22 Tahun 2023 Tentang Rupabumi Baku Tahun 2023 disebutkan ada 2475 Rupabumi yang telah disahkan oleh BIG untuk seluruh wilayah Indonesia, dimana Kabupaten Kebumen salah satunya, berupa usulan nama-nama jalan di Kota Kebumen serta bangunan jembatan dan pendopo rumah dinas bupati. Dengan adanya penetapan keputusan tersebut, maka nama baru jalan-jalan di Kota Kebumen, telah sah dapat digunakan dan tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena dalam pengusulannya telah melalui proses tahapan penelaahan dari tingkat kabupaten dan provinsi. Kemudian dikaji oleh team BIG dan sebelum penetapan Keputusan kepala BIG juga telah diumumkan untuk mendapatkan feed back dari masyarakat.
Bupati menjelaskan bahwa dasar perubaham nama jalan yang dilakukan adalah PP No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Adapun nama-nama jalan lain di Kabupaten yang belum masuk Rupabumi, maka nantinya, kata Bupati, akan dikaji, masih dimungkinkan untuk diusulkan, namun tentunya harus melalui pertimbangan serta diskusi dan masukan dari berbagai pihak.
Nama-nama rupabumi yang telah disahkan Kepala BIG terdiri dari 13 nama jalan, 1 nama jembatan, dan 1 nama bangunan, yakni Jalan Soekarno Hatta, Jalan Merdeka, Jalan KH Hasyim Asy'ari, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Ki Bodronolo, Jalan Dr Moehiman Kromoatmodjo, Jalan Kebumen Raya, serta beberapa nama jalan lain, dan juga pemberian nama Jembatan Merah Putih dan Pendopo Kabumian.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kebumen Wahyu Siswanti menambahkan, setelah penetapan Keputusan Kepala BIG terhadap rupabumi ini, maka selanjutnya akan dicatatkan dalam gazeter RI. Catatan gazeter ini hanya dilakukan setahun sekali pada akhir tahun dibersamakan dengan penetapan keputusan tahap dua yang dilakukan BIG. Untuk warga masyarakat yang terkena dampak dari perubahan nama jalan tersebut, tutur Wahyu, akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten, khususnya berkaitan berubahan catatan sipil seperti KTP. Semua pembaharuan identitas diri akan difasilitasi melalui Disdukcapil.
Pemerintah Kabupaten Kebumen menggelar konsultasi publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 yang berlangsung di Pendopo Kabumian, Rabu (25/1). Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Arif Sugiyanto, Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Forkompimda, seluruh jajaran OPD, camat se Kabupaten Kebumen, BUMD, perwakilan LSM, serta tokoh masyarakat. Bupati menyatakan, Konsultasi Publik RKPD Tahun 2024 bertujuan untuk memperoleh masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan di Kebumen untuk penyempurnaan terhadap rancangan awal RKPD Tahun 2024.
Bupati menuturkan, pemerintah sampai saat ini masih mempunyai pekerjaan rumah yang besar, yakni pengentasan kemiskinan. Diketahui Kebumen masih menjadi salah satu kabupaten termiskin di Jateng, dan karenanya perlu mendapat perhatian lebih dalam proses pembangunan daerah ke depan.
Untuk itu, Bupati kembali menegaskan, program pemerintah ke depan yang menjadi skala prioritas adalah penguatan ekonomi. Menumbuhkan kembali daya beli masyarakat, memperbanyak investasi di Kebumen, untuk pembukaan lapangan kerja di belbagai sektor. Untuk menggerakan ekonomi masyarakat, Bupati bahkan telah mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan seluruh ASN agar belanja kebutuhan pokok di pasar tradisional. Dengan begitu, masyarakat kecil ini bisa hidup, sekaligus menekan inflasi. Sebab, kata Bupati, penanganan kemiskinan tidak cukup dengan hanya memberikan bantuan. Selain, pengentasan kemiskinan, pembenahan infastruktur juga masih menjadi salah satu fokus utama. Di tengah minimnya anggaran APBD, pemerintah berupaya membangun infrastruktur jalan, jembatan dengan meminta bantuan dari Pemerintah Pusat.