Mengeluarkan zakat adalah wajib bagi umat Islam yang mampu. Tahukah kalian, kewajiban umat Islam bukan hanya mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri, tetapi mengeluarkan zakat māl (zakat harta) jika telah mencapai batas jumlah tertentu (nisāb) dalam satu tahun (haul).
a. Pengertian Fitri (Fitrah)
Zakat Fitri (Fitrah) adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 1 sha' (kurang lebih 3 kilogram) tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu. Biasanya para amil zakat membagikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri agar orang yang tidak mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya Idul Fitri. Jadi, zakat fitrah sangat menolong orang yang tidak mampu (baik mereka yang meminta maupun yang tidak meminta). Kita juga ikut menggembirakan mereka untuk bersama-sama merayakan Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah dilakukan akhir Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.
b. Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri (Fitrah)
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebagai berikut:
a. Pengertian Zakat Māl
Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nishab dan haul. Pengertian nishab adalah batasan minimal jumlah harta tetap milik seseorang, sedangkan haul yaitu waktu harta tersebut dimiliki. Misalnya, jika seseorang muslim memiliki 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan 2,5%; atau jika harga emas satu gram Rp400.000,- nilai nisabnya adalah: 85 gram X Rp400.000,- = Rp34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan 2,5% dari Rp34.000.000 = Rp850.000,-.
Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di dalam harta itu ada hak fakir miskin.
b. Syarat Wajib Zakat Māl
Syarat wajib zakat mālseperti berikut:
c. Jenis Harta yang Dizakati
Jenis harta yang wajib dizakatkan seperti berikut:
Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Subhanahu wata’ala. telah menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at-Taubah/9:60 berikut ini:
(Klik tanda play untuk mendengarkan ayat, tunggu loading)
Artinya: ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf ), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah Subhanahu wata’ala. dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah Subhanahu wata’ala.. Allah Subhanahu wata’ala. Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Anak-anak, untuk lebih memahami, marilah kita simak penjelasan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
Hikmah berzakat sebagai berikut:
Setelah selesai membaca materi tentang zakat, selanjutnya kita berlatih menghitung zakat dengan bantuan kalkulator di bawah ini: