Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS)
Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
Kementerian Agama Kabupaten Temanggung
Seksi Pendidikan Agama Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394).
Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 374 Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi :
Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan dibidang pendidikan agama islam;
Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan dibidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Atas Luar Biasa / Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK), dan pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
Evaluasi dan penyusunan laporan dibidang pendidikan agama Islam
Kepala Seksi Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kemenag Kab. Temanggung
M. Zaeni Musthofa, S.Pd.I., M.Pd
Penyusun Prog. Sertifikasi Pendidikan (System Informasi PAI & Pengadministrasian Semua Jenjang)
Yuli Indrayanti, A.Ma
Penyusun Prog. Peningkatan Kualifikasi / Komp. Pendidikan & Tenaga Kependidikan
Hotim, S.Ag
Pranata Komputer
Irfan Afandi, S.Kom
Layanan Pengumpulan Berkas Dokumen dan Absensi GPAI Penerima TPG