Daftar OSS/Login OSS (PS.F.1)
Input PB-UMKU (PS.F.1)
Dokumen Persyaratan Administratif
I. Persyaratan Administratif
Data Badan Usaha (Nama, NPWP, No.Telp, Email) *) Lihat List Input PB-UMKU
Data PIC (Nama, Alamat, No.Telp, Email) *) Lihat List Input PB-UMKU
Data Pemegang Saham
Akta Pendirian *) Diupload dengan SK Kumham jika Data Susunan Pengurus BU dan Modal Dasar/Setor tidak ada di SK Kumham
SK Kumham
Akta Perubahan Terakhir *) Hanya Checker Sudah Terlink), **) Diupload dengan SK Kumham jika Data Susunan Pengurus BU dan Modal Dasar/Setor tidak ada di SK Kumham
NPWP Badan Usaha
KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris
Pas Photo PJBU / Direktur Utama Uk. 3 x 4 cm (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Polos Berwarna)
NIB (RBA) KBLI 2020
Kontrak dengan Pemberi Tugas
BAST (Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama)
BOQ/RAB/MPU
Akun OSS (Jika Badan Usaha sudah memiliki NIB)
Kartu Tanda Anggota (KTA) Sesuai Asosiasi Badan Usaha yang diajukan di Portal (Upload Jadikan 1 PDF dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Lampiran Daftar Tenaga Kerja Konstruksi)
II. Persyaratan Data Tenaga Kerja Konstruksi
Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (PS.F.1(A) dan Lampiran Daftar Tenaga Kerja Konstruksi (PS.F.1 (B)
Sertifikat Keahlian (Sesuai dengan Kualifikasi dan Subklasifikasi pada Permohonan *) Sesuai Lampiran Daftar Tenaga Kerja Konstruksi Pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
NPWP
III. Persyaratan Data Keuangan
Neraca Keuangan Badan Usaha (Kualifikasi Kecil) dan (Spesialias : Asset <2 Milyar) >> Lihat Contoh
Audit Akuntan Publik Tahun terakhir (Kualifikasi Menengah, Besar, Asing dan Spesialis dengan Asset = 2 Milyar dan >2 Milyar >> Terdaftar di Kementerian Keuangan
- Akuntan Publik yang terbit sebelum tahun 2022 tanpa Kode QR wajib melampirkan Bukti Akuntan yang terdaftar di Kementerian Keuangan
- Akuntan Publik yang terbit ditahun 2022 dan setelahnya wajib menggunakan Akuntan dengan Kode OR - Permen Keu RI No. 186/PMK.01/2021 Pasal 39
IV. Persyaratan Data Peralatan
Hasil Evaluasi Pemeriksaan dan Pengujian *) Dikeluarkan dari Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah Provinsi
Surat Pernyataan Kelayakan / Laik Pakai dari Badan Usaha (PS.F.2) *) Khusus Peralatan Konstruksi yang belum dapat dilakukan pengujiannya oleh Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah Provinsi
Lampiran Surat Keterangan belum dapat melakukan pengujian alat konstruksi dari Instansi Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah Provinsi *) Khusus Peralatan Konstruksi yang belum dapat dilakukan pengujiannya oleh Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah Provinsi
Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Kepemilikan Peralatan Konstruksi) dalam waktu 30 Hari (PS.F.3(A)) *) Jika tidak memenuhi kelengkapan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari akan dibatalkan sesuai perundangan yang berlaku
Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Penyewaan Peralatan Konstruksi) dalam waktu 30 Hari (PS.F.3(B)) *) Jika tidak memenuhi kelengkapan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari akan dibatalkan sesuai perundangan yang berlaku
Lampiran Perjanjian Sewa Peralatan Konstruksi (Jika Badan Usaha sudah mendapatkan Pihak Sewa Peralatan Konstruksi) (PS.F.4)
Bukti Kepemilikan atau Sewa *) Perjanjian Sewa Minimal 1 Tahun
Foto Plat Nama Alat *) Format Jpg/Jpeg Uk. Max 200 KB
Foto Alat Tampak Depan *) Format Jpg/Jpeg Uk. Max 200 KB
Foto Alat Tampak Samping *) Format Jpg/Jpeg Uk. Max 200 KB
Foto Alat Tampak Belakang *) Format Jpg/Jpeg Uk. Max 200 KB
V. Persyaratan ISO
Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Persyaratan Dokumen Penerapan SMAP/Sertifikat Penerapan SMAP (Sistem Manajemen Anti Suap) – Umum atau Spesialis (PS.F.5(A)) *) Jika tidak memenuhi kelengkapan (upload) selambat-lambatnya 2 (dua) tahun untuk Spesialis / 1 (satu) tahun untuk Kualifikasi Besar/ 2 (dua) tahun untuk Kualifikasi Menengah / 3 (tiga) tahun untuk Kualifikasi Kecil akan dibatalkan sesuai perundangan yang berlaku.
Lampiran Sertifikat SMAP (Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi (KAN, IAF, APAC, MLA) atau Dokumen Penerapan SMAP) Wajib mengikuti Standard Isi (terlampir)