Dewan Perwakilan Mahasiswa atau yang disingkat dengan DPM adalah sebuah organisasi yang mempunyai kekuasaan legislatif dan juga yudikatif. DPM juga merupakan organisasi mahasiswa yang bertugas sebagai pengawas dan juga pengendali kehidupan dinamika keorganisasian serta menampung aspirasi-aspirasi mahasiswa yang ada di kampus. DPM KM FE UNY berkedudukan di tingkat Fakultas Ekonomi UNY. DPM KM FE UNY memiliki 4 komisi yang tentunya memiliki fungsi yang berbeda-beda.
FUNGSI DPM KM FE UNY
Sebagai lembaga pusat penampung, pendamping, dan penyalur aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
Sebagai lembaga pengambil kebijakan organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas yang diputuskan bersama dengan Ketua BEM.
Sebagai lembaga pengawas dan pengontrol kebijakan organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas.
Sebagai lembaga pengontrol kebijakan fakultas dan universitas menyangkut segala hal yang berkaitan dengan mahasiswa.
TUGAS DPM KM FE UNY
Meminta pertanggungjawaban BEM FE UNY untuk direkomendasikan dalam Sidang Umum KM FE UNY.
Meminta pertanggungjawaban Ormawa KM FE UNY untuk direkomendasikan dalam Sidang Tengah Periode KM FE UNY
Memberikan evaluasi dan rekomendasi kepada Ormawa KM FE UNY berdasarkan Sidang Tengah Periode.
Memberikan Laporan Purna Tugas kepada DPM periode berikutnya.
Pengurus Inti DPM KM FE UNY terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, dan Bendahara II.
Komisi I DPM KM FE UNY merupakan komisi yang membidangi bidang advokasi dan kesejahteraan mahasiswa. Singkatnya, komisi I ini adalah komisi yang menampung, mendampingi, dan juga menyalurkan aspirasi-aspirasi mahasiswa-mahasiswa FE UNY. Tugas komisi I dalam hal advokasi diantaranya seperti:
Menghimpun, menampung, menganalisis, dan menyalurkan aspirasi (termasuk di dalamnya isu-isu dan pengaduan) mahasiswa, khususnya mahasiswa FE UNY untuk kemudian disampaikan kepada birokrasi baik tingkat fakultas maupun universitas.
Mendampingi, mengawal, dan membela suara mahasiswa agar terwujud kesejahteraan mahasiswa.
Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pusat advokasi di setiap Organisasi Kemahasiswaan di tingkat fakultas maupun universitas untuk menjalankan fungsi advokasi.
Komisi II merupakan komisi yang membidangi bidang legislasi. Legislasi merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pembuatan produk hukum atau peraturan-peraturan, misalnya undang-undang yang mengatur kegiatan organisasi mahasiswa di Fakultas Ekonomi. Beberapa produk hukum yang perlu diketahui dan dipelajari antara lain Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa (PDKM) Fakultas Ekonomi UNY, Undang-Undang PKKMB, Undang-Undang Advokasi, Undang-Undang Pemilihan Umum Mahasiswa yang biasa digunakan saat pelaksanaan pesta demokrasi di UNY, dan lainnya. Tugas lain dari Komisi II ini juga berkaitan dengan pembentukan Mahkamah PKKMB dan Pemilihan Umum Mahasiswa untuk menyelesaikan suatu permasalahan, serta membentuk dan melantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebelum mereka menjalankan tugasnya.
Komisi III merupakan komisi yang membidangi bidang media, jaringan, dan kebijakan publik. Seluruh akun resmi atau social account dari DPM KM FE UNY merupakan tanggung jawab dari Komisi III. DPM KM FE UNY sendiri memiliki beberapa official account yang dapat diakses antara lain Instagram, Twitter, dan Website. Komisi III ini juga dapat dikatakan sebagai jas dari DPM KM FE UNY karena tugas lain dari komisi ini adalah menjalin hubungan dan kerjasama dengan organisasi kemahasiswaan baik internal maupun eksternal universitas.
Komisi IV merupakan komisi yang berjalan dibidang pengawasan (controlling) dan auditing terhadap seluruh aktivitas organisasi mahasiswa di Fakultas Ekonomi UNY. Untuk menjalankan tugasnya, komisi ini dapat melakukan sidak ke organisasi mahasiswa yang dituju untuk melakukan penilaian kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati dan telah berjalan. Seluruh proposal kegiatan dari organisasi mahasiswa di Fakultas Ekonomi perlu melalui komisi ini untuk dapat diteruskan kepada pihak birokrat untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain memiliki 4 komisi di dalamnya, DPM KM FE UNY sendiri memiliki 3 hak sesuai dengan Tata Tertib Internal DPM KM FE UNY yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.