Apakah Anda Sedang Mencari Layanan Jasa Nikah Siri? Atau Informasi Mengenai Syarat Nikah Siri, Hukum Nikah Siri, Biaya Nikah Siri, Surat Nikah Siri, Tempat Nikah Sirih atau Tata Cara Nikah Agama?
Selamat, Anda berada di tempat yang tepat!
Terpercaya! Berpengalaman di Nikah Siri dan Amanah. Lulusan Pondok Pesantren Ternama.
Fasilitas Lengkap, Mulai dari Saksi, Tempat, Wali Hakim (Wakil Wali), Tinggal Datang Saja Berdua
Pembayaran dilakukan di Belakang, Tanpa Perlu DP Kecuali Anda yang Menginginkan
Flexibel, bisa dipanggil ke acara pernikahan Anda, di Rumah Anda.
Nikah Agama / siri adalah sebuah pernikahan yang dilakukan tanpa proses pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau sering disebut juga dengan nikah di bawah tangan. Artinya pernikahan ini hanya berfokus pada pengesahan secara Agama saja. TIDAK MENDAPAT buku nikah. Namun secara etimologi kata ‘sirri’ sendiri dalam bahasa Arab berarti Rahasia.
Beberapa Mazhab tidak menyetujui fenomena nikah sirri ini. Namun dalam Mazhab Hambali, nikah sirri dibolehkan apabila dilangsungkan menurut ketentuan syariat Islam. Meskipun hal ini dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya harus sesuai dengan ketentuannya. Hanya saja ini hukumnya makruh. Namun jika hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan diri dari perbuatan Zina, Insha Allah lebih baik.
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974,Pasal 1 merumuskan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2 UU Perkawinan
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernikahan yang telah dilakukan masih bisa dicatat dalam KUA, dengan melakukan pengajuan sidang istbat ke Pengadilan Agama setempat. Hal ini berdasar pada Pasal 7 KHI, yang berbunyi:
Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
Hilangnya Akta Nikah;
Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;
Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Sumber:
Apakah ada surat nikah siri? Apakah berlaku dalam masyarakat?
Surat nikah siri adalah surat yang diberikan oleh penghulu pelaksana sebagai bukti kepada masyarakat bahwa dua orang tersebut telah melakukan pernikahan. Biasanya surat nikah siri ini ditandatangani oleh Penghulu, Wali, Mempelai Pria dan Wanita, Serta dua orang saksi yang mengikuti pelaksanaan pernikahan tersebut.
Tidak ada satu orangpun yang BERHAK memberikan buku nikah, kecuali KUA. Barang siapa menjanjikan buku nikah dalam proses pelaksanaan nikah siri maka jelas bahwa buku nikah tersebut adalah PALSU.
Hal ini dapat dikenai pidana sesuai aturan yang berlaku di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 37 mengenai Memberikan Keterangan Palsu, Termasuk Keterangan di Atas Sumpah, Membuat Surat Atau Dokumen Palsu, Memalsukan Surat atau Dokumen.
Biaya nikah siri biasanya bervariasi antara satu dengan yang lainnya. Tidak ada patokan pasti yang dapat menentukan berapa besar biaya tersebut. Biasanya biaya berkisar antara 2 s/d 4 Jutaan, TERGANTUNG tempat / lokasi dan kondisi lainnya. Silahkan kontak langsung para penyedia jasa nikah siri. Namun pastikan bahwa mereka benar-benar menggunakan rukun nikah sesuai dalam agama Islam.
Cara Nikah Agama / Sirri dengan menikah biasa pada dasarnya sama persis, bersumber pada satu hal yaitu hukum Islam itu sendiri. Perbedaannya hanya pada saat proses pencatatan di KUA sebagai buku nikah.
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوْا۟ بَيْنَهُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui”. (QS Al Baqarah: 232)
Menurt Mahzab Hanafi, janda bisa menikahkan dirinya sendiri. Syaratnya wali tidak bisa hadir atau wali tidak menyetujui pernikahan tersebut dengan alasan tidak syar’i. Contohnya: tidak setuju karena beda suku, tidak setuju karena status pekerjaan, tidak setuju karena jumlah harta dan sebagainya.
Syarat nikah siri dan syarat nikah KUA pada dasarnya sama saja. Semua harus mengikuti rukun pernikahan menurut agama islam. Apa saja rukun pernikahan dalam islam?
Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah dalam islam ada 5, yaitu:
Mempelai Pria
Mempelai Wanita
Wali / Wali Hakim
Dua Saksi (Laki-Laki Muslim Baligh)
Shighat (Ijab dan Qabul)
Sumber: Klik Disini!
Pada dasarnya, banyak yang bisa menjadi penghulu nikah. Orang-orang dengan landasan agama dan hukum pernikahan yang mumpuni bisa menikahkan orang lain, dan itu boleh. Namun untuk lebih mudahnya, memang kebanyakan orang membayar jasa penghulu nikah siri.
Menikah siri, jika dilakukan justru akan lebih membawa kebaikan daripada BERZINA. Zina termasuk salah satu Dosa Besar yang dilarang Allah. Perzinaan dapat menjauhkan anda dari keberkahan hidup, menjauhkan dari rizki. Solusi yang paling tepat untuk menghindari dosa besar tersebut adalah dengan melakukan pernikahan.
Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa nikah sirih, sebaiknya mempertimbangkan segala risiko. Nikah sirri adalah nikah yang tidak tercatat dalam catatan sipil, tentu hal ini memiliki banyak sekali kelemahan di dalamnya. Beberapa kelemahan tersebut diantaranya:
Pengurusan Birokrasi yang Rumit saat Punya Anak, hal ini bisa diatasi dengan jalur Itsbat di pengadilan agama, seperti yang tertulis di atas.
Penuntutan ahli waris, gono gini, hak asuh anak dan sebagainya tidak dapat dilakukan secara hukum.
Pengajuan gugatan cerai oleh wanita lebih sulit dilakukan, silahkan pelajari sendiri hukumnya secara agama.
Tapi kembali lagi, seperti di awal. Segala hal dan keputusan yang diambil adalah tanggung jawab dan kesiapan masing-masing individu. Apabila ditujukan untuk meningkatkan ketaqwaan dan menjauhi zina, InsyaAllah akan lebih baik kedepannya. Di bawah ini, adalah informasi jasa nikah siri yang berada di berbagai tempat di Indonesia.
Untuk Menghububungi Kami Perihal Nikah Siri, Silahkan Klik Tombol Whatsapp di Bawah Ini. Anda akan Terhubung Langsung dengan Customer Service Kami: