"Firma hukum atau dalam Bahasa Inggrisnya Law Firm adalah usaha persekutuan yang dijalankan satu atau lebih dari pengacara guna menangani berbagai permasalahan hukum. Firma hukum menyediakan layanan hukum untuk siapapun, baik individu dan pelaku bisnis.
Pada tahun 2024, Mulia Indonesia Law Firm didirikan atas dasar keyakinan diperlukannya sebuah kantor hukum yang dapat memenuhi dan menjangkau segala aspek kebutuhan hukum di Indonesia khususnya kota Yogyakarta baik individu maupun pelaku bisnis. Didirikan oleh Riskiillah Wisnu Mulia, Suswoto dan Intan Marthania Putri yang memiliki latar belakang dan pengalaman yang kuat dalam berbagai aspek hukum. Kompeten dalam keahlian dan pengetahuan hukum yang mendalam, Mulia Indonesia Law Firm menggunakan pengetahuan dan pengalaman sepanjang waktu untuk menghasilkan layanan hukum berkualitas tinggi bagi klien. Mulia Indonesia Law Firm mendapat kepercayaan karena tidak hanya mengidentifikasi masalah hukum, tetapi juga memberikan solusi hukum yang sesuai. Sebagai sebuah Firma Hukum Indonesia, Mulia Indonesia menyediakan jasa hukum dalam berbagai aspek hukum Indonesia dan pada hakikatnya menyediakan jasa hukum bagi perorangan, perusahaan nasional maupun multinasional.
Di Mulia Indonesia Law Firm sendiri yang merupakan kumpulan dari advokat / pengacara kompeten dan berpengalaman di bidangnya, tak lupa turut berkolaborasi dengan advokat / pengacara muda berbakat dalam memberikan dan menyediakan berbagai layanan hukum seperti pendampingan secara non-litigasi maupun litigasi perkara pidana maupun keperdataan, penanganan sengketa usaha, penyusunan kontrak, merger dan akuisisi, kepailitan, PKPU, pembebasan lahan, hukum ketenagakerjaan, pertanahan, konsultasi masalah hukum dan masih banyak lainnya.
Mulia Indonesia Law Firm sendiri senantiasa tetap mengedepankan Kode Etik Profesi serta aturan hukum maupun nilai-nilai sosial, spiritual dan berusaha untuk memprioritaskan layanan yang memenuhi kebutuhan klien untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat sasaran, efisien serta selalu menjaga kerahasiaan Klien."
Menjadi Firma Hukum kompeten dan terpercaya yang diakui reputasi dan hasil kerjanya atas dasar keilmuan dan pengalaman.
Memberikan advice, solusi, atau upaya hukum yang praktis dan rasional dalam rangka penyelesaian masalah hukum.
Menyediakan advokat / pengacara, konsultan hukum dan penasehat hukum yang profesional, berintegritas, dan berpengalaman di bidangnya.
Menyediakan konsultasi hukum dan layanan sosial bagi perseorangan maupun badan hukum yang membutuhkan.
Legal Audit
Hukum Pidana
Hukum Korporasi
Hukum Pajak
Hukum Pertanahan
Hukum Pasar Modal
Perbankan dan Keuangan
Hukum Waris
Hukum Ketenagakerjaan
No. AHU-0000926-AH.01.18 Tahun 2024
📞 Telepon: +62 811 3951 991
✉️ Email: mulia.indonesia@outlook.co.id