MADRASAH ALIYAH NEGERI DEMAK
LOGO MAJELIS PERWAKILAN KELAS
MAN DEMAK
A. Pengertian MPK
Majelis Perwakilan Kelas (MPK) merupakan suatu organisasi intra yang bergerak di ranah legislatif.
B. Tugas Pokok MPK
Majelis Perwakilan Kelas (MPK) mempunyai tiga tugas pokok atau yang biasa disebut dengan 3M, antara lain yaitu :
Menampung dan menyalurkan aspirasi peserta didik kepada pihak madrasah
Mengawasi dan mengawal kinerja Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Mengevaluasi kinerja Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
C. Tugas lain
Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS
Ikut serta dalam mengawasi pencalonan pengurus OSIS
Menilai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus OSIS pada akhir tahun jabatan.
Bersama pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) OSIS.
SUSUNAN DAN TUGAS KEPENGURUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS
Pengurus Majelis Perwakilan Kelas terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Komisi A, Komisi B, Komisi C.
Tugas Kepengurusan Majelis Perwakilan Kelas :
1. Ketua
a. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
b. Mengoordinasikan semua perangkat kepengurusan
c. Menetapkan kebijakan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh perangkat kepengurusan
d. Menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
e. Mengevaluasi kegiatan perangkat kepengurusan
2. Wakil Ketua
a. Mengontrol program kerja yang dilaksanakan
b. Mengontrol komisi-komisi yang ada di organisasi Majelis Perwakilan Kelas
c. Menetapkan kebijaksanaan bersama ketua
d. Memberikan saran ketua dalam rangka mengambil keputusan
e. Menggantikan ketua jika sedang berhalangan
f. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
g. Bertanggung jawab kepada ketua
h. Wakil ketua bersama dengan sekretaris mengkoordinasikan seksi bidang
a. Menerima surat masuk dan mengelola segala hal menyangkut korespondensi
b. Membuat surat dengan organisasi atau instansi lain
c. Membuat proposal kerjasama atau penawaran
d. Bersama ketua membuat laporan pertanggungjawaban tahunan pada akhir jabatan
e. Bersama ketua mengatur jadwal sidang
4. Komisi A
a. Menginformasikan sesuatu hal kepada guru atau pembina
b. Membantu sekretaris dalam surat menyurat
5. Komisi B
a. Menampung aspirasi anggota Majelis Perwakilan Kelas
b. Bertanggung jawab kepada Ketua terhadap pengelolaan aspirasi
c. Mengkondisikan siswa apabila terdapat pemberitahuan ataupun informasi lain
6. Komisi C
a. Bertanggung jawab terhadap desain, media sosial, dan situs daring Majelis Perwakilan Kelas
b. Mendokumentasi setiap kegiatan
c. Membantu mempersiapkan acara
d. Membuat daftar kebutuhan yang terkait dengan acara yang akan dilakukan