Merupakan media komunikasi antara KPPN Medan 2 dan Satker mitra kerja untuk mempercepat proses pelayanan pada Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Medan 2 meliputi Layanan Laporan Keuangan Satker, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara dan E-Rekon-LK (Permintaan Reset BAR dan Registrasi User E-Rekon-LK) serta unduh Form Registrasi User E-Rekon-LK.
Nama Mora diilhami dari sistem kekerabatan dalam Batak Mandailing “Dalihan Na Tolu” yang terdiri dari Mora-Kahanggi-Anak Boru. Dalam Bahasa Batak, kata Mora berarti kaya, orang kaya, atau kekayaan. Arti ini juga selaras dengan Motto Kementerian Keuangan "Nagara Dana Rakca" yaitu Penjaga Keuangan Negara.
Proses Rekonsiliasi
Lakukan Rekonsiliasi Internal terlebih dahulu antara UAKPA dengan Bendahara Pengeluaran / Penerimaan untuk mencocokan Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran (UP/TUP) dan Bendahara Penerimaan (Pendapatan) yang disajikan di Neraca/Neraca Percobaan dengan di LPJ.
Merekam data transaksi harian yaitu DIPA/Revisi DIPA, SPM/SP2D, SP4HL/SP2HL, SP3BLU/SP2BLU, MPHLBJS, SSPB, SSBP, Jurnal Penyesuaian/Manual sesuai Dokumen Sumber.
Lakukan Rekonsiliasi Internal antara UAKPA dengan UAKPB/Persediaan untuk mencocokan Nilai Laporan Aset/Persediaan dengan Nilai Aset yang di Neraca.
Mengunggah ADK Rekonsiliasi ke Aplikasi e-rekon-lk.
Melakukan analisa atas Excel Laporan Hasil Rekonsiliasi.
Melakukan Monitoring pada menu E-Rekon-LK yaitu: Profil Kualitas LK, Monitoring Keuangan (TDK COA), Monitoring BMN (Rekonsiliasi Internal & Rekon SP2D BMN AKun 53), Monitoring Lainnya (TK/TM), Daftar (Saldo Tidak Normal, Aset Belum Diregister, Akun Non Ref, Pagu Minus, Pengembalian Belanja, Pajak Non BA 015), Daftar BMN (Nilai Perolehan Minus, Nilai Buku Minus, dll).
Apabila ditemukan perbedaan / kesalahan data maka lakukan perbaikan data secepatnya.
Satker yang tidak/terlambat melakukan Rekonsiliasi sampai batas akhir jadwal pelaksanaan rekon dengan status “Belum Rekon dan Menunggu Satker Upload Ulang” dikenakan sanksi administratif.
Proses Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara
Bendahara merekam semua data transaksi Bendahara seperti kwitansi, pajak, penerimaan, Dana Pihak Ketiga, seluruh uang yang diterima/dikelola, dll sesuai Dokumen Sumber.
Memastikan tidak ada selisih pada Pembukuan Bendahara.
Memastikan semua data Rekening yang dikelola telah direkam dengan benar.
Mengupload ADK LPJ melalui Aplikasi SPRINT pada alamat http://sprint.kemenkeu.go.id/
Mengupload softcopy pdf LPJ beserta lampiran yaitu Daftar Rincian Saldo Rekening, Rekening Koran, Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi, Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN melaui Link bit.ly/LPJ_Bend_Satker.
Satker mengupload ADK dan Softcopy pdf LPJ tersebut paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur.
Jika sampai batas waktu tersebut belum melakukan upload adk dan softcopy pdf LPJ maka satker akan dikenakan sanksi administratif.
Proses Verifikasi LPJ antara lain sebagai berikut :
Menguji Kesesuaian Saldo Awal
Menguji Kesesuaian Saldo Rekening Bank
Menguji Kesesuaian Jumlah Uang di Brankas
Menguji kebenaran perhitungan (tambah / kurang) pada LPJ
Menguji Kesesuaian Saldo UP
Menguji Kesesuaian Penyetoran ke Kas Negara Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran PNBP dan Pajak
Meneliti ijin Rekening Bendahara.
Berdasarkan kegiatan verifikasi tersebut, KPPN akan menolak adk dan sofcopy pdf LPJ Bendahara jika ditemukan kesalahan dan membuat surat teguran atas ketidakpatuhan penyetoran pajak/penerimaan negara.