Berikut ini adalah tugas dari seorang Fasilitator.
Mencatat perkembangan peserta selama pendidikan guru penggerak secara daring dan pendampingan selama pendidikan,
mengumpulkan tugas-tugas dan memberi umpan balik kepada peserta,
memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya,
turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan membangun refleksi kepada peserta.
Calon fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah namun saat ini Fasilitator Guru penggerak dibuka khusus CGP yang sudah menjadi Pengajar praktik dan minimal telah melakukan satu kali pendampingan;
Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;
mendapatkan izin dari atasan;
tidak menjadi asesor pada program sekolah penggerak;
tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak
Selain syarat di atas, ada pula kriteria lainnya untuk menjadi seorang Fasilitator Guru Penggerak, yaitu sebagai berikut: Pengawas yang lulus seleksi dan telah mengikuti pelatihan fasilitator Terbiasa menggunakan media sosial dan Learning Management System (LMS) Memiliki kemampuan komunikasi secara efektif baik daring dan luring
Pendaftaran calon fasilitator wajib mengikuti langkah-langkah berikut ini: mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak; cari menu Registrasi Fasilitator Guru Penggerak; masukan Akun dan kata sandi SIMPKB; melengkapi CV, esai, dan unggah syarat berkas lainnya; dan melakukan AJUAN sebagai calon fasilitator Guru Penggerak.
Mekanisme rekrutmen terdiri dari langkah berikut ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala PPPPTK, LPPKS, dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota; calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupeng gerak dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:mengisi biodata diri pada laman; 1. mengunggah KTP; 2. mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir; 4. mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format); dan 5. mengisi esai pada laman yang telah disediakan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4; bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara; calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP; dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) dan menyampaikan pimpinan unit kerja terkait.
Dokumen yang harus dilengkapi calon fasilitator sebagai berikut.Biodata pada laman; Foto copy KTP; Salinan ijazah terakhir; Pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format); dan Surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format). Tempat rekrutmen calon fasilitator dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
menentukan kelayakan peserta sebagai calon fasilitator pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai berikut: mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama; dan memenuhi batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu terdapat ketetapan dan sertifikasi, dimana calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai fasilitator PGP dan memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen calon fasilitator pada periode berikutnya. Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.
Ada pula kriteria umum bagi fasilitator yaitu: pengawas yang lulus seleksi dan telah mengikuti pelatihan fasilitator; terbiasa menggunakan media sosial dan Learning Management System (LMS); dan memiliki kemampuan komunikasi secara efektif baik daring dan luring.
Sumber utama : https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak /detil-program/