Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 99 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyumas, pelayanan yang disediakan dapat dirangkum ke dalam beberapa bidang utama beserta sub-bidangnya sebagai berikut:
1. Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3K2T)
· Pelatihan dan Produktivitas :
Pelatihan kerja, pemagangan, sertifikasi, pengembangan produktivitas, pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta, dan konsultasi produktivitas.
· Penempatan Tenaga Kerja :
Penempatan tenaga kerja dalam/luar negeri, pelayanan antar kerja, penerbitan izin LPTKS, perlindungan pekerja migran, dan pengelolaan izin tenaga kerja asing (TKA/IMTA).
· Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi :
Pembinaan tenaga kerja mandiri, fasilitasi usaha mandiri, identifikasi lowongan kerja, serta pelayanan transmigrasi (pendaftaran, seleksi, dan pemberangkatan).
2. Bidang Hubungan Industrial (HI)
· Hubungan Industrial :
Pembinaan hubungan industrial (LKS Bipartit/Tripartit), pencatatan serikat pekerja, penyelesaian perselisihan industrial, dan pengesahan peraturan perusahaan/PKB.
· Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja:
Pembinaan sistem pengupahan (UMK, THR), jaminan sosial tenaga kerja, dan kesejahteraan pekerja.
3. Bidang Koperasi
· Bina Kelembagaan dan Usaha Koperasi :
Pembinaan kelembagaan koperasi, fasilitasi penyuluhan, dan pengembangan AD/ART koperasi.
· Pengawasan dan Pembinaan Koperasi :
Pengawasan koperasi, penilaian kesehatan koperasi, dan pemeringkatan koperasi.
· Pengembangan dan Kemitraan Koperasi :
Pengembangan usaha koperasi, kemitraan, diversifikasi produk, dan akses pembiayaan.
4. Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
· Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM:
Pelatihan SDM, peningkatan kualitas produksi, dan penguatan kelembagaan UMKM.
· Fasilitasi Usaha dan Pembiayaan UMKM:
Fasilitasi perizinan, pembiayaan (dana bergulir), akses modal, dan penjaminan kredit.
· Promosi dan Pemasaran UMKM:
Promosi produk (pameran, media digital), pengembangan jaringan pemasaran, dan fasilitasi pemasaran.
5. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja
Melaksanakan tugas teknis operasional atau penunjang sesuai kebutuhan dinas, seperti pelayanan lapangan atau program khusus.