UPDATE 4 JUNI 2025
UPDATE 4 JUNI 2025
PENYERAHAN PROPOSAL DAN DANA PERINGATAN HUT RI KE-80, DARI DESA MANUSUP HILIR KE KANTOR KECAMATAN MANTANGAI
Mantangai, 4 Juli 2025 — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Penyerahan proposal dilakukan langsung oleh Sekretaris Desa Ibu EKA PUSPTITAWATI, didampingi oleh Bapak PJ Kepala Desa Manusup Hilir PRISTOWANDIE.
Peringatan HUT RI setiap tahun menjadi momen penting untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan kebersamaan masyarakat desa. Panitia berharap dengan dukungan dari Desa dan partisipasi warga, kegiatan 17 Agustus tahun ini dapat berjalan lancar dan meriah.
UPDATE 2 JULI 2025
KABUPATEN KAPUAS
KEPUTUSAN KEPALA DESA MANUSUP HILIR
NOMOR : 06 TAHUN 2025
TENTANG
KEPENGURUSAN POS PELAYANAN TERPADU EKA HARAP
DI DESA MANUSUP HILIR
TAHUN 2025-2029
KEPALA DESA MANUSUP HILIR
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 8 Ayat(1) dan
(5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024.
tentang Pos Pelayanan Terpadu;
b. bahwa untuk menyelenggarakan Posyandu sebagai Lembaga
Kemasyarakatan Desa berdasarkan 6 (enam) bidang standar
pelayanan minimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Desa Manusup Hilir tentang Kepengurusan Pos Pelayanan .
Terpadu Eka Harap di Desa Manusup Hilir.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indoensia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indoensia Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik
Indoensia Tahun 2014 Nomor 2091);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita
Negara Republik Indoensia Tahun 2018 Nomor 569);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pos Pelayanan Terpadu (Lembaran Negera Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 553);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
: Kepengurusan Pos Pelayanan Terpadu Eka Harap Desa
Manusup Hilir dengan Susunan:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara;
d. ketua bidang sesuai dengan kebutuhan; dan
e. kader menyesuaikan bidang layanan Posyandu,
sebagaimana bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala
Desa ini.
KEDUA
: Tugas pengurus dan kader Posyandu meliputi:
a. Ketua:
1) Berkoordinasi dan melakukan advokasi kepada
pemerintah desa dan Tim Pembina Posyandu Desa terkait
program dan kegiatan
2) Memastikan dan bertanggung jawab terhadap seluruh
program dan kegiatan Posyandu dapat terlaksana sesuai
ketentuan
b. Sekretaris
Melakukan tugas pengadministrasian, pelaporan, dan
koordinasi internal Posyandu
c. Bendahara
melakukan pengelolaan dan pelaporan yang terkait dengan
keuangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan
Posyandu
d. Ketua bidang
1) Melaksanakan dan mengkoordinasikan program dan
kegiatan masing-masing bidang layanan di Posyandu
2) Melaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksaan
program dan kegiatan masing-masing bidang layanan di
Posyandu
e. Kader Posyandu
1) Melaksanakan pelayanan sesuai bidang layanannya;
2) Mempersiapkan tempat pelaksanaan Posyandu;
3) Mempersiapkan pendataan dan identifikasi pelayanan
Posyandu sesuai dengan standar pelayanan minimal;
4) Melakukan komunikasi, memberi informasi, dan edukasi
sesuai dengan standar pelayanan minimal; dan
5) Mengompilasi kegiatan pelayanan Posyandu sebagai
bahan penyusun laporan pelayanan Posyandu kepada
Pengurus.
KETIGA
: - Segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya
keputusan ini dapat dibebankan APBDesa Manusup Hilir
dan/atau dari sumber lain yang sah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undanga
KEEMPAT
: Keputusan Kepala Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Manusup Hilir
pada tanggal : 03 Juli 2025
Kepala Desa Manusup Hilir
PRISTOWANDIE
Diundangkan di : Manusup Hilir
Pada tanggal : 03 juli 2025
Sekretaris Desa Manusup Hilir
EKA PUSPITAWATI
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA DESA MANUSUP HILIR
Nomor
: 06 TAHUN 2025
Tanggal : 03 Juli 2025
Tentang : KEPENGURUSAN POS PELAYANAN
TERPADU EKA HARAP
DI DESA MANUSUP HILIR
TAHUN 2025 -2029
SUSUNAN KEPENGURUSAN POSYANDU EKA HARAP DI DESA
MANUSUP HILIR
TAHUN 2025 - 2029
NO
JABATAN
NAMA
1.
Ketua
NUNITA
2.
Sekretaris
MARIATI
3.
Bendahara
HELIE
4.
Ketua Bidang
RAHMAH
5.
Kader
ALIYA NABILA PUTRI
Ditetapkan di : Manusup Hilir
pada tanggal : 03 Juli 2025
Kepala Desa Manusup Hilir
PRISTOWANDIE
UPDATE 2 JULI 2025
KABUPATEN K A P U A S
KEPUTUSAN KEPALA DESA MANUSUP HILIR
NOMOR : 07 TAHUN 2025
TENTANG
TIM PEMBINA POS PELAYANAN TERPADU DESA MANUSUP HILIR
TAHUN 2025–2029
KEPALA DESA MANUSUP HILIR
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) huruf
e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pos Pelayanan Terpadu;
b. bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
pembinaan
penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu untuk melaksanakan
pelayanan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal di Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Desa Manusup Hilir tentang Tim Pembina Pos Pelayanan
Terpadu di Desa Manusup Hilir;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indoensia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indoensia Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik
Indoensia Tahun 2014 Nomor 2091);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita
Negara Republik Indoensia Tahun 2018 Nomor 569);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pos Pelayanan Terpadu (Lembaran Negera Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 553);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: Keputusan Kepala Desa Manusup Hilir tentang Tim Pembina
Posyandu Desa.
KESATU
: Membentuk Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu Desa Manusup
Hilir yang selanjutnya
disebut TP Posyandu Desa dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.
KEDUA
: TP Posyandu Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1. Penasihat:
Memberikan saran, masukan, dan pertimbangan dalam
penyelenggaraan Posyandu Desa.
2. Ketua:
a. Memberikan arahan pelaksanaan program/kegiatan TP.
Posyandu Desa;
b. Mengoordinasikan program/kegiatan TP Posyandu Desa;
dan
c. Memimpin pertemuan TP Posyandu Desa
3. Sekretaris:
a. Melakukan tugas sekretariat TP Posyandu Desa dalam
pengadministrasian yang berkaitan dengan teknis
program/kegiatan operasional Posyandu Desa; dan
b. Melaksanakan koordinasi teknis administrasi yang
berkaitan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh TP
Posyandu Desa
4. Bendahara :
Melakukan
pengelolaan,
penatausahaan,
pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan TP Posyandu
Desa
5. Ketua Bidang:
a. Melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi program/kegiatan sesuai
dengan masing-masing bidang; dan
b. Melaporkan
hasil
perencanaan,
pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi bidang tugas yang menjadi
tanggung jawabnya.
6. Anggota Bidang:
Membantu ketua bidang dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan masing-masing bidang.
KETIGA
: - Segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya
keputusan ini dibebankan APBDesa Manusup Hilir dan/atau
dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai ketentuan.
peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT
: Keputusan Kepala Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Manusup Hilir
pada tanggal : 03 Juli 2025
Kepala Desa Manusup Hilir
PRISTOWANDIE
Diundangkan di : Manusup Hilir
Pada tanggal : 03 Juli 2025
Sekretaris Desa Manusup Hilir
EKA PUSPITAWATI
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA DESA MANUSUP HILIR.
Nomor : 07 TAHUN 2025
Tanggal : 03 Juli 2025
Tentang : TIM PEMBINA POSYANDU
DESA MANUSUP HILIR
TAHUN 2025 - 2029
SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM PEMBINA POSYANDU DESA MANUSUP HILIR
TAHUN 2025-2029
NO
NAMA
JABATAN
1.
PRISTOWANDIE
Penasihat
2.
NUNITA
Ketua TP Posyandu Desa
3.
MARIATI
Sekretaris
4.
HELIE
Bendahara
5.
RAHMAH
Ketua Bidang
6.
ALIYA NABILA PUTRI
Anggota Bidang
Ditetapkan di : Manusup Hilir
pada tanggal : 03 Juli 2025
Kepala Desa Manusup Hilir
PRISTOWANDIE
UPDATE 2 JULI 2025
KABUPATEN KAPUAS
KEPUTUSAN KEPALA DESA MANUSUP HILIR
NOMOR : 08 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN PENGURUS KELOMPOK DASAWISMA
EKA HARAP
DI DESA MANUSUP HILIR
TAHUN 2025 - 2029
KEPALA DESA MANUSUP HILIR
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program
pemberdayaan dan kesejahtraan keluarga (PKK), perlu dibentuk
Kelompok Desawisma di Lingkungan RT dan RW;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dasawisma
tersebut, perlu ditetapkan susunan kepengurusan melalui Surat
Keputusan Kepala Desa :
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan PKK;
3. Keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Pusat tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program PKK.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PENGURUS KELOMPOK DASAWISMA EKA HARAP DESA MANUSUP
HILIR
KESATU
: Membentuk Kelompok Dasawisma dengan Nama “ EKA HARAP “
Di RT/RW.003/002 Desa Manusup Hilir
KEDUA : Menetapkan susunan pengurus Dasawisma “ EKA HARAP “
Sebagai Berikut :
NO
NAMA LENGKAP
JABATAN
1.
RUNE
KETUA
2.
LOLA HIDAYANTI
WAKIL KETUA
3.
RINA
SEKRETARIS
4.
EKA PUSPITAWATI
BENDAHARA
5.
NORHIDAYAH
KOORDINATOR PANGAN
6.
NUNITA
KOORDINATOR KESEHATAN
7.
BETTI
KOORDINATOR PENDIDIKAN
8.
HELIE
KOORDINATOR LINGKUNGAN
9.
KAMAH
KOORDINATOR EKONOMI
KETIGA
:Pengurus Dasawisma “ EKA HARAP ” bertugas menjalankan
program PKK serta kegiatan pemberdayaan masyarakat di
wilayahnya.
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau
Kembali apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari.
Ditetapkan di : Manusup Hilir
pada tanggal : 03 Juli 2025
Kepala Desa Manusup Hilir
PRISTOWANDIE
UPDATE 28 JUNI 2025
PENYERAHAN DOKUMEN ADMINISTRASI BA DAN SPJ BANTUAN SAPI KORBAN Idul Adha 2025
Mantangai, 26 Juni 2025 — Pemerintah Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, secara resmi menyerahkan dokumen administrasi penting kepada Kantor Camat Mantangai pada Kamis pagi (26/06). Penyerahan dilakukan langsung oleh Sekretaris Desa Manusup Hilir, Ibu Eka Puspitawati.
Dokumen yang diserahkan meliputi BA Dan SPJ Bantuan Hewan Sapi Qurban ( Hari Idul Adha 2025 kemarin ), laporan pertanggung jawaban.
Penyerahan diterima langsung oleh Staf Pelayanan Pemerintahan Kecamatan Mantangai, Bapak Alpian.
Penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sinergis dengan pihak kecamatan dan kabupaten.
UPDATE 28 JUNI 2025
PENYERAHAN PAJAK BANGUNAN GEDUNG WALET DI KANTOR KECAMATAN MANTANGAI
Pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, telah dilakukan penyerahan Setoran Pajak Bangunan Gedung Walet Desa Manusup Hilir dari Pemerintah Desa Manusup Hilir kepada pihak Kecamatan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Sekretaris Desa Manusup Hilir, Ibu Eka Puspitawati.
Dengan ini menyatakan bahwa Pembayaran Pajak Bangunan gedung Walet Di Wilayah Desa Manusup Hilir telah diterima.
Penyerahan ini sebagai bentuk laporan dan koordinasi antara Pemerintah Desa dan Kecamatan Mantangai terkait kewajiban perpajakan daerah.
UPDATE 28 JUNI 2025
MUSYAWARAH DESA KHUSUS RANGKA PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH MANUSUP HILIR.
pemilihan dan penetapan Ketua dan jajaran pengurus dilangsungkan di Aula Kantor Desa Manusup Hilir pada Sabtu siang 31/5/2025. Selain dihadiri Tokoh Agama dan Tokoh Adat, Ketua Karang Taruna, Jajaran BPD, Pendamping Desa, Babinsa, juga tampak Camat Mantangai Yubderi di dampingi Sekretarisnya serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat P3MD Kementerian Desa & PDT Suyatno, S.Pi. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat P3MD Kementerian Desa & PDT, Suyatno memaparkan bahwa dasar Pembentukan Koperasi dan Pemilihan Pengurusnya, salahsatunya Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 2025 .
Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan selain sebagai sarana untuk pembangunan sumber daya manusia, juga diharapkan untuk mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga percepatan kesejahteraan masyarakat Manusup Hilir khususnya dapat diwujudkan. “Terang Suyatno. Dalam kesempatan tersebut, Ia juga menerangkan bahwa banyak bidang usaha yang bisa dilaksanakan Koperasi Desa, diantaranya usaha di bidang pengadaan Sembako, Pangkalan Gas, usah di bidang peternakan dan perikanan, transportasi, Pengadaan obat pertanian dan pupuk serta bidang usaha lainnya. Musyawarah Desa Khusus yang berlangsung hanya sekitar dua jam tersebut menetapkan dan memilih M. Rizani Habibi, S.Pd.I. sebagai Ketua Koperasi Desa Merah Putih Manusup Hilir melalui mekanisme voting. Camat Mantangai Yubderi dalam amanatnya meminta pengurus terpilih agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bisa dengan ikhlas, sungguh-sungguh serta senantiasa memiliki sikap yang bijak dan berkeadilan. Dimana Ketua dan jajarannya harus memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh masyarakat yang menjadi anggota Koperasi dan tidak boleh ada diskriminatif.
“Karena Koperasi Desa ini dari masyarakat dan untuk masyarakat, karenanya Koperasi Desa yang kita bentuk ini haruslah mampu menjadi pusat pengembangan ekonomi masyarakat. “Tegas Yubderi. Di waktu yang sama, Pj. Kepala Desa Manusup Hilir, Pristowandie mengharapkan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Manusup Hilir tidak hanya sekedar nama, namun harus memberi faedah baik dalam upaya mensejahterakan masyarakat melalui pengembangan sumber daya manusia serta pemanfaatan potensi-potensi yang dimiliki desa Manusup Hilir. Sementara itu, Ketua terpilih M. Rizani Habibi mengatakan akan sesegera mungkin melakukan musyawarah untuk membahas bidang-bidang usaha yang akan dijalankan Koperasi dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi-potensi apa saja yang nantinya bisa kita tumbuh kembangkan serta akan kita susun apa-apa yang menjadi skala prioritas. “Yang jelas, untuk beberapa hari kedepan, kita akan fokus untuk menyelesaikan kelengkapan dokumen termasuk pembuatan Akta Pendirian serta penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Ungkap Habibi.
UPDATE 20 JUNI 2025
MANUSUP HILIR MENERIMA SATU EKOR SAPI QURBAN DARI BUPATI KAPUAS
Manusup Hilir, 4 Juni 2025 — Pemerintah Desa Manusup Hilir menerima satu ekor hewan sapi Qurban dari Bupati Kapuas ( H.M. Wiyatno, S.P ) dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H. Penyerahan sapi qurban ini ditujukan untuk masyarakat Manusup Hilir sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat desa.
Sapi Qurban tersebut secara simbolis diterima oleh pihak Pemerintah Desa Manusup Hilir yang diwakili oleh perangkat desa setempat. (Sekretaris Desa Ibu Eka Puspitawati), dan akan disalurkan kepada warga Melalui Panitia Mesjid Miftahul Jannah yang berhak menerima Daging Sapi Qurban pada hari pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan dari Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P Semoga Hewan Qurban ini membawa berkah dan mempererat tali silaturahmi antarwarga,” ujar salah satu perwakilan desa. ( Ibu Eka Puspitawati )
Penyerahan bantuan hewan qurban ini merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam rangka menyambut Idul Adha dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
UPDATE 20 JUNI 2025
PENERIMAAN HEWAN QURBAN DARI PT LIFERE AGRO KAPUAS, PEMDES MANUSUP HILIR UCAPKAN TERIMA KASIH
Menyerahan bantuan ini dilakukan secara simbolis oleh perwakilan PT Lifere Agro Kapuas dan diterima langsung oleh Sekretaris Desa Manusup Hilir, Ibu Eka Puspitawati, mewakili pemerintah desa dan masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT Lifere Agro Kapuas atas kepeduliannya terhadap masyarakat Desa Manusup Hilir. Hewan qurban ini akan kami salurkan kepada warga yang berhak, melalui pengurusan pihak ketua Mesjid Miftahul jannah Manusup Hilir , sebagai bentuk kebersamaan dan kepedulian sosial," ujar Ibu Eka saat menerima hewan qurban di malam hari itu.
Penyerahan ini berlangsung di malam hari dan disaksikan oleh beberapa perangkat desa dan masyarakat setempat. Bantuan hewan qurban ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan membawa berkah bagi masyarakat Manusup Hilir.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara pihak perusahaan dan pemerintah desa dalam memperkuat hubungan sosial kemasyarakatan, khususnya dalam momen-momen keagamaan seperti Idul Adha.